Thrifting Ilegal Ancam UMKM Lokal, Pakar Desak Penegakan Hukum terhadap Mafia
Rabu, 29 Oktober 2025 - 18:32 WIB
loading...
Maraknya praktik thrifting ilegal atau impor pakaian bekas secara ilegal dinilai telah menjadi ancaman serius bagi kelangsungan UMKM di sektor tekstil dan pakaian jadi. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Maraknya praktik thrifting ilegal atau impor pakaian bekas secara ilegal dinilai telah menjadi ancaman serius bagi kelangsungan UMKM di sektor tekstil dan pakaian jadi. Pakar perkoperasian dan penggerak UMKM Dewi Tenty mendesak pemerintah mengambil tindakan tegas untuk melindungi industri dalam negeri.
Dia prihatin atas masifnya peredaran pakaian bekas impor ilegal di pasar Indonesia. "Ini bukan lagi persoalan tren melainkan sudah menjadi ancaman eksistensial UMKM lokal," ujarnya, belum lama ini.
Baca juga: Asosiasi E-commerce: Pemberantasan Thrifting Harus Hati-hati
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan lonjakan signifikan impor pakaian bekas dari USD44.000 (8 ton) pada 2021 menjadi USD272.146 (26,22 ton) pada 2022. Meski sempat menurun di 2023, dampaknya masih terus dirasakan pelaku usaha.
"Yang memprihatinkan, dengan harga Rp100.000 saja konsumen sudah bisa mendapatkan tiga potong pakaian thrifting. Produk UMKM dengan kualitas setara mustahil bisa menyaingi harga," kata Dewi.
Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament (Apsyfi) mengungkapkan, pakaian bekas impor ilegal telah menggerus konsumsi produk lokal hingga 432 ribu ton pada 2022 atau setara dengan 22,73% pangsa pasar industri tekstil lokal.
Ironisnya, di beberapa daerah justru memberikan tempat bagi praktik thrifting ilegal. Adanya fenomena pasar thrifting yang didukung pemerintah daerah merupakan kebijakan kontraproduktif yang justru meminggirkan pelaku bisnis UMKM.
Dia juga menyoroti peran influencer yang mengampanyekan thrifting dengan tagline "Serunya Berburu Barang Thrifting" tanpa mempertimbangkan dampak sistemiknya terhadap perekonomian lokal.
Di balik klaim ramah lingkungan, Dewi mengingatkan praktik thrifting ilegal justru dapat menimbulkan masalah lingkungan baru. “Pakaian bekas yang dijual di thrift shop merupakan barang impor yang sebelumnya adalah sampah di negara asalnya. Tumbuhnya tren thrifting menggenjot permintaan pasokan, yang berarti semakin banyak sampah tekstil yang diimpor ke Indonesia," ungkapnya.
Dia menekankan pentingnya membedakan antara thrifting ilegal dan pasar preloved lokal. "Thrifting ilegal merujuk pada barang bekas impor dalam jumlah besar dengan asal-usul tidak jelas, sementara preloved adalah barang pribadi yang dijual langsung pemiliknya dengan kondisi lebih terjamin," ujarnya.
Dewi mendesak aparat hukum menindak tegas semua pihak terlibat dalam praktik impor ilegal. "Kami meminta Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, dan pihak berwenang lainnya untuk bersinergi memberantas mafia impor pakaian bekas," katanya.
Dia juga mengajak masyarakat beralih ke produk UMKM lokal. Setiap pembelian produk UMKM bukan sekadar transaksi, tetapi bukti cinta Tanah Air dan dukungan nyata bagi kemandirian ekonomi bangsa.
Dia berpesan mengenai pentingnya mencintai produk dalam negeri dengan menyatakan bahwa harga yang kita keluarkan untuk produk UMKM. “Meski lebih mahal tapi dari sini kita mengedukasi, memberikan semangat dan dorongan kepada pelaku UMKM untuk lebih bisa berproduksi. Yang lebih penting adalah mencintai produk dari negeri sendiri," ucapnya.
Dia prihatin atas masifnya peredaran pakaian bekas impor ilegal di pasar Indonesia. "Ini bukan lagi persoalan tren melainkan sudah menjadi ancaman eksistensial UMKM lokal," ujarnya, belum lama ini.
Baca juga: Asosiasi E-commerce: Pemberantasan Thrifting Harus Hati-hati
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan lonjakan signifikan impor pakaian bekas dari USD44.000 (8 ton) pada 2021 menjadi USD272.146 (26,22 ton) pada 2022. Meski sempat menurun di 2023, dampaknya masih terus dirasakan pelaku usaha.
"Yang memprihatinkan, dengan harga Rp100.000 saja konsumen sudah bisa mendapatkan tiga potong pakaian thrifting. Produk UMKM dengan kualitas setara mustahil bisa menyaingi harga," kata Dewi.
Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament (Apsyfi) mengungkapkan, pakaian bekas impor ilegal telah menggerus konsumsi produk lokal hingga 432 ribu ton pada 2022 atau setara dengan 22,73% pangsa pasar industri tekstil lokal.
Ironisnya, di beberapa daerah justru memberikan tempat bagi praktik thrifting ilegal. Adanya fenomena pasar thrifting yang didukung pemerintah daerah merupakan kebijakan kontraproduktif yang justru meminggirkan pelaku bisnis UMKM.
Dia juga menyoroti peran influencer yang mengampanyekan thrifting dengan tagline "Serunya Berburu Barang Thrifting" tanpa mempertimbangkan dampak sistemiknya terhadap perekonomian lokal.
Di balik klaim ramah lingkungan, Dewi mengingatkan praktik thrifting ilegal justru dapat menimbulkan masalah lingkungan baru. “Pakaian bekas yang dijual di thrift shop merupakan barang impor yang sebelumnya adalah sampah di negara asalnya. Tumbuhnya tren thrifting menggenjot permintaan pasokan, yang berarti semakin banyak sampah tekstil yang diimpor ke Indonesia," ungkapnya.
Dia menekankan pentingnya membedakan antara thrifting ilegal dan pasar preloved lokal. "Thrifting ilegal merujuk pada barang bekas impor dalam jumlah besar dengan asal-usul tidak jelas, sementara preloved adalah barang pribadi yang dijual langsung pemiliknya dengan kondisi lebih terjamin," ujarnya.
Dewi mendesak aparat hukum menindak tegas semua pihak terlibat dalam praktik impor ilegal. "Kami meminta Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, dan pihak berwenang lainnya untuk bersinergi memberantas mafia impor pakaian bekas," katanya.
Dia juga mengajak masyarakat beralih ke produk UMKM lokal. Setiap pembelian produk UMKM bukan sekadar transaksi, tetapi bukti cinta Tanah Air dan dukungan nyata bagi kemandirian ekonomi bangsa.
Dia berpesan mengenai pentingnya mencintai produk dalam negeri dengan menyatakan bahwa harga yang kita keluarkan untuk produk UMKM. “Meski lebih mahal tapi dari sini kita mengedukasi, memberikan semangat dan dorongan kepada pelaku UMKM untuk lebih bisa berproduksi. Yang lebih penting adalah mencintai produk dari negeri sendiri," ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :