Thrifting Ilegal Ancam UMKM Lokal, Pakar Desak Penegakan Hukum terhadap Mafia

Rabu, 29 Oktober 2025 - 18:32 WIB
loading...
Thrifting Ilegal Ancam...
Maraknya praktik thrifting ilegal atau impor pakaian bekas secara ilegal dinilai telah menjadi ancaman serius bagi kelangsungan UMKM di sektor tekstil dan pakaian jadi. Foto: Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Maraknya praktik thrifting ilegal atau impor pakaian bekas secara ilegal dinilai telah menjadi ancaman serius bagi kelangsungan UMKM di sektor tekstil dan pakaian jadi. Pakar perkoperasian dan penggerak UMKM Dewi Tenty mendesak pemerintah mengambil tindakan tegas untuk melindungi industri dalam negeri.

Dia prihatin atas masifnya peredaran pakaian bekas impor ilegal di pasar Indonesia. "Ini bukan lagi persoalan tren melainkan sudah menjadi ancaman eksistensial UMKM lokal," ujarnya, belum lama ini.

Baca juga: Asosiasi E-commerce: Pemberantasan Thrifting Harus Hati-hati

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan lonjakan signifikan impor pakaian bekas dari USD44.000 (8 ton) pada 2021 menjadi USD272.146 (26,22 ton) pada 2022. Meski sempat menurun di 2023, dampaknya masih terus dirasakan pelaku usaha.

"Yang memprihatinkan, dengan harga Rp100.000 saja konsumen sudah bisa mendapatkan tiga potong pakaian thrifting. Produk UMKM dengan kualitas setara mustahil bisa menyaingi harga," kata Dewi.

Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament (Apsyfi) mengungkapkan, pakaian bekas impor ilegal telah menggerus konsumsi produk lokal hingga 432 ribu ton pada 2022 atau setara dengan 22,73% pangsa pasar industri tekstil lokal.

Ironisnya, di beberapa daerah justru memberikan tempat bagi praktik thrifting ilegal. Adanya fenomena pasar thrifting yang didukung pemerintah daerah merupakan kebijakan kontraproduktif yang justru meminggirkan pelaku bisnis UMKM.

Dia juga menyoroti peran influencer yang mengampanyekan thrifting dengan tagline "Serunya Berburu Barang Thrifting" tanpa mempertimbangkan dampak sistemiknya terhadap perekonomian lokal.

Di balik klaim ramah lingkungan, Dewi mengingatkan praktik thrifting ilegal justru dapat menimbulkan masalah lingkungan baru. “Pakaian bekas yang dijual di thrift shop merupakan barang impor yang sebelumnya adalah sampah di negara asalnya. Tumbuhnya tren thrifting menggenjot permintaan pasokan, yang berarti semakin banyak sampah tekstil yang diimpor ke Indonesia," ungkapnya.

Dia menekankan pentingnya membedakan antara thrifting ilegal dan pasar preloved lokal. "Thrifting ilegal merujuk pada barang bekas impor dalam jumlah besar dengan asal-usul tidak jelas, sementara preloved adalah barang pribadi yang dijual langsung pemiliknya dengan kondisi lebih terjamin," ujarnya.

Dewi mendesak aparat hukum menindak tegas semua pihak terlibat dalam praktik impor ilegal. "Kami meminta Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, dan pihak berwenang lainnya untuk bersinergi memberantas mafia impor pakaian bekas," katanya.

Dia juga mengajak masyarakat beralih ke produk UMKM lokal. Setiap pembelian produk UMKM bukan sekadar transaksi, tetapi bukti cinta Tanah Air dan dukungan nyata bagi kemandirian ekonomi bangsa.

Dia berpesan mengenai pentingnya mencintai produk dalam negeri dengan menyatakan bahwa harga yang kita keluarkan untuk produk UMKM. “Meski lebih mahal tapi dari sini kita mengedukasi, memberikan semangat dan dorongan kepada pelaku UMKM untuk lebih bisa berproduksi. Yang lebih penting adalah mencintai produk dari negeri sendiri," ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahroni: Dengan UU Polri...
Sahroni: Dengan UU Polri Baru, Transparansi Penegakan Hukum Akan Lebih Meningkat
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Rakernas Inkopotren...
Rakernas Inkopotren 2026 Fokus Dorong UMKM Pesantren Go Internasional
Polri Tetapkan 13 Tersangka...
Polri Tetapkan 13 Tersangka Sepanjang 2026 Terkait Haji Ilegal
ICW Pertanyakan Komitmen...
ICW Pertanyakan Komitmen Pemerintah Tegakkan Hukum terhadap Peredaran Rokok Ilegal
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Lewat Asia Grassroots...
Lewat Asia Grassroots Forum, Kesehatan Finansial Jadi Babak Baru Inklusi Keuangan Bagi Akar Rumput
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Rekomendasi
Tiru Strategi Iran,...
Tiru Strategi Iran, Ukraina Tembakkan 323 Drone ke Wilayah Rusia pada Malam Hari
Israel Intervensi Pilpres...
Israel Intervensi Pilpres Kolombia, Ini 4 Faktanya
Tips MotionTrade: Waspada...
Tips MotionTrade: Waspada Janji Keuntungan Tinggi Tanpa Risiko, Intip Ciri Umum Investasi Ilegal
Berita Terkini
Program MBG Harus Dilanjutkan,...
Program MBG Harus Dilanjutkan, Pengamat: Prabowo Ingin Wujudkan Indonesia Emas 2045
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
Sidang Perdana Dokter...
Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar 2 Juli 2026, Roy Suryo Tunggu Praperadilan
Infografis
Dampak Aktivitas Ekonomi...
Dampak Aktivitas Ekonomi Bukuwarung Terhadap UMKM Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved