Thrifting Ilegal Ancam UMKM Lokal, Pakar Desak Penegakan Hukum terhadap Mafia

Rabu, 29 Oktober 2025 - 18:32 WIB
"Yang memprihatinkan, dengan harga Rp100.000 saja konsumen sudah bisa mendapatkan tiga potong pakaian thrifting. Produk UMKM dengan kualitas setara mustahil bisa menyaingi harga," kata Dewi.

Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament (Apsyfi) mengungkapkan, pakaian bekas impor ilegal telah menggerus konsumsi produk lokal hingga 432 ribu ton pada 2022 atau setara dengan 22,73% pangsa pasar industri tekstil lokal.

Ironisnya, di beberapa daerah justru memberikan tempat bagi praktik thrifting ilegal. Adanya fenomena pasar thrifting yang didukung pemerintah daerah merupakan kebijakan kontraproduktif yang justru meminggirkan pelaku bisnis UMKM.

Dia juga menyoroti peran influencer yang mengampanyekan thrifting dengan tagline "Serunya Berburu Barang Thrifting" tanpa mempertimbangkan dampak sistemiknya terhadap perekonomian lokal.

Di balik klaim ramah lingkungan, Dewi mengingatkan praktik thrifting ilegal justru dapat menimbulkan masalah lingkungan baru. “Pakaian bekas yang dijual di thrift shop merupakan barang impor yang sebelumnya adalah sampah di negara asalnya. Tumbuhnya tren thrifting menggenjot permintaan pasokan, yang berarti semakin banyak sampah tekstil yang diimpor ke Indonesia," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!