Hakim Djuyamto Dituntut 12 Tahun Penjara, Istri Menangis Histeris

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:57 WIB
2. Agam Syarief (anggota Majelis Hakim perkara korporasi CPO) dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan;

3. Ali Muhtarom (anggota Majelis Hakim perkara korporasi CPO) 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain tiga susunan majelis hakim, jaksa juga membacakan tuntutan untuk terdakwa Muhammad Arif Nuryanta (mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat) dan Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakarta Pusat). Keduanya juga merupakan penerima suap dalam perkara ini.

4. Muhammad Arif Nuryanta (mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat) 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

5. Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakarta Pusat) 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!