Hakim Djuyamto Dituntut 12 Tahun Penjara, Istri Menangis Histeris
Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:57 WIB
JPU menuntut klaster hakim dalam kasus suap vonis lepas korporasi ekspor CPO dihukum 12 penjara. Surat tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).
Adapun dalam perkara ini klaster hakim yakni Djuyamto, Agam Syarief, dan Ali Muhtarom. Ketiganya merupakan susunan hakim yang memeriksa perkara korporasi dalam kasus korupsi ekspor CPO.
"Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar JPU saat membacakan tuntutan, Rabu (29/10/2025).
Secara rinci tuntutan ketiganya yakni:
1. Djuyamto (Ketua Majelis Hakim perkara korporasi CPO) dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan;
Adapun dalam perkara ini klaster hakim yakni Djuyamto, Agam Syarief, dan Ali Muhtarom. Ketiganya merupakan susunan hakim yang memeriksa perkara korporasi dalam kasus korupsi ekspor CPO.
"Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar JPU saat membacakan tuntutan, Rabu (29/10/2025).
Secara rinci tuntutan ketiganya yakni:
1. Djuyamto (Ketua Majelis Hakim perkara korporasi CPO) dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan;
Lihat Juga :