Hakim Djuyamto Dituntut 12 Tahun Penjara, Istri Menangis Histeris
Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:57 WIB
loading...
Istri hakim Djuyamto, Raden Ajeng Temanggung Dyah Ayu Kusuma Wijaya menangis histeris di ruang sidang PN Jakarta Pusat usai mendengar tuntutan JPU, Rabu (29/10/2025). Ini menyusul Djuyamto dituntut 12 tahun. Foto: Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Istri hakim Djuyamto , Raden Ajeng Temanggung Dyah Ayu Kusuma Wijaya menangis histeris di ruang sidang usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini menyusul Djuyamto yang dituntut 12 tahun penjara dalam perkara suap berujung vonis lepas terdakwa korporasi di kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Dyah Ayu menangis tak lama sidang pembacaan tuntutan ditutup. Saat itu, Djuyamto yang telah mendengar tuntutan langsung memakai kembali rompi tahanan untuk kembali ke rumah tahanan.
Baca juga: Hakim Djuyamto Kembalikan Uang Suap Rp2 Miliar ke Kejagung
Melihat istrinya hadir di kursi pengunjung, Djuyamto langsung menghampir Dyah Ayu. Tak lama, Dyah Ayu pun tak kuasa menahan tangisnya.
JPU menuntut klaster hakim dalam kasus suap vonis lepas korporasi ekspor CPO dihukum 12 penjara. Surat tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).
Adapun dalam perkara ini klaster hakim yakni Djuyamto, Agam Syarief, dan Ali Muhtarom. Ketiganya merupakan susunan hakim yang memeriksa perkara korporasi dalam kasus korupsi ekspor CPO.
"Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar JPU saat membacakan tuntutan, Rabu (29/10/2025).
Secara rinci tuntutan ketiganya yakni:
1. Djuyamto (Ketua Majelis Hakim perkara korporasi CPO) dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan;
2. Agam Syarief (anggota Majelis Hakim perkara korporasi CPO) dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan;
3. Ali Muhtarom (anggota Majelis Hakim perkara korporasi CPO) 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain tiga susunan majelis hakim, jaksa juga membacakan tuntutan untuk terdakwa Muhammad Arif Nuryanta (mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat) dan Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakarta Pusat). Keduanya juga merupakan penerima suap dalam perkara ini.
4. Muhammad Arif Nuryanta (mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat) 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
5. Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakarta Pusat) 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dyah Ayu menangis tak lama sidang pembacaan tuntutan ditutup. Saat itu, Djuyamto yang telah mendengar tuntutan langsung memakai kembali rompi tahanan untuk kembali ke rumah tahanan.
Baca juga: Hakim Djuyamto Kembalikan Uang Suap Rp2 Miliar ke Kejagung
Melihat istrinya hadir di kursi pengunjung, Djuyamto langsung menghampir Dyah Ayu. Tak lama, Dyah Ayu pun tak kuasa menahan tangisnya.
JPU menuntut klaster hakim dalam kasus suap vonis lepas korporasi ekspor CPO dihukum 12 penjara. Surat tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).
Adapun dalam perkara ini klaster hakim yakni Djuyamto, Agam Syarief, dan Ali Muhtarom. Ketiganya merupakan susunan hakim yang memeriksa perkara korporasi dalam kasus korupsi ekspor CPO.
"Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar JPU saat membacakan tuntutan, Rabu (29/10/2025).
Secara rinci tuntutan ketiganya yakni:
1. Djuyamto (Ketua Majelis Hakim perkara korporasi CPO) dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan;
2. Agam Syarief (anggota Majelis Hakim perkara korporasi CPO) dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan;
3. Ali Muhtarom (anggota Majelis Hakim perkara korporasi CPO) 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain tiga susunan majelis hakim, jaksa juga membacakan tuntutan untuk terdakwa Muhammad Arif Nuryanta (mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat) dan Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakarta Pusat). Keduanya juga merupakan penerima suap dalam perkara ini.
4. Muhammad Arif Nuryanta (mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat) 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
5. Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakarta Pusat) 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
(jon)
Lihat Juga :