Kemenhaj Gandeng KPK dan Kejagung Awasi Penyelenggaraan Haji 2026

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:40 WIB
“Pada penyediaan tahun 2026 kami meminta KPK dan Kejagung untuk turut mengawal proses sejak awal. Untuk menyusun naskah perjanjian kerja sama dengan para penyedia juga lebih detail dan direview oleh Kejagung,” ujar Dahnil.

Menurut Dahnil, keterlibatan aparat hukum ini penting untuk mencegah potensi penyimpangan dalam proses penyediaan layanan sekaligus memberikan kejelasan hak dan kewajiban bagi para pihak, termasuk mekanisme jika terjadi wanprestasi pelayanan.

“Pihak Kejagung susah banyak terlibat di Arab Saudi melalui atase hukum dan dalam negeri juga proses pendampingan terus dilakukan oleh Kejagung,” ujar mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini.

Lebih jauh, Dahnil menegaskan bahwa langkah itu diambil sebagai upaya pembenahan menyeluruh penyelenggaraan haji 2026 agar lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan bagi jemaah Indonesia.

“ini untuk menghindari adanya potensi penyimpanggan dalam proses penyediaan dan memberikan kejelasan dan kewajiban dan hak kepada para pihak jika terjadi wanprestasi pelayanan,” pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!