Penampakan Barbuk Uang Sitaan Kejagung Rp13 Triliun yang Dikembalikan ke Negara, Tingginya 2 Meter

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:14 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan barang bukti uang sitaan Rp13 triliun ke negara, Senin (20/10/2025). Uang sitaan ini merupakan barang bukti dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dari terdakwa korporasi. Foto/Riyan Ri
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) bakal mengembalikan barang bukti uang sitaan Rp13 triliun ke negara, Senin (20/10/2025). Uang sitaan ini merupakan barang bukti dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dari terdakwa korporasi.

Berdasarkan pantauan di lokasi, seluruh uang itu telah dipamerkan Kejagung dalam bentuk tunai dengan pecahan Rp100 ribu. Uang dengan pecahan Rp100 ribu itu terlihat bertumpuk-tumpuk.



Tumpukan uang itu ditaksir melebihi dua meter. Jika seseorang berdiri di sebelahnya, tumpukan uang itu terlihat lebih tinggi dari orang tersebut.

Baca Juga: Kejagung Ajukan Kasasi terkait Vonis Lepas Kasus CPO
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!