Cerita Jaksa KPK Atur Strategi Hadirkan Mantan Istri hingga Pacar Antonius Kosasih di Ruang Sidang

Kamis, 16 Oktober 2025 - 08:02 WIB
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis Antonius Kosasih dengan hukuman 10 tahun penjara. Hakim meyakini Antonius Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama terkait investasi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/10/2025).

Hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada Kosasih sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan badan selama 6 bulan.

Selain itu, Kosasih juga dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp29,152 miliar, USD127.057, SGD283.002, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 Pound sterling, 128.000 yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, 1.262 juta won Korea, serta Rp2.877.000.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!