ANRI Tak Punya Arsip Ijazah Jokowi, Bonatua: Ada Konsekuensi Pidana
Senin, 13 Oktober 2025 - 20:15 WIB
Dia menegaskan ANRI memiliki wewenang penuh untuk meminta arsip tersebut kepada KPU. Namun, apabila KPU tidak kunjung memberikan arsip tersebut, maka ANRI bisa menggunakan daya paksa meminta dokumen tersebut sebagaimana aturan dalam Pasal 47 ayat (2) UU Kearsipan.
"Apa resistensinya kalau itu tidak disimpan di arsip?" kata ketua majelis hakim.
"Ada konsekuensi pidana bagi yang menahan dan juga ada konsekuensi pidana bagi yang tidak meminta," jawab Bonatua.
"Karena ANRI diberi kewenangan memaksa untuk meminta dokumen. Sementara oleh UU juga KPU tidak berhak menahan itu. Dia harus memberikan arsip ke lembaga yang punya fungsi kearsipan," katanya.
"Apa resistensinya kalau itu tidak disimpan di arsip?" kata ketua majelis hakim.
"Ada konsekuensi pidana bagi yang menahan dan juga ada konsekuensi pidana bagi yang tidak meminta," jawab Bonatua.
"Karena ANRI diberi kewenangan memaksa untuk meminta dokumen. Sementara oleh UU juga KPU tidak berhak menahan itu. Dia harus memberikan arsip ke lembaga yang punya fungsi kearsipan," katanya.
(jon)
Lihat Juga :