ANRI Tak Punya Arsip Ijazah Jokowi, Bonatua: Ada Konsekuensi Pidana
Senin, 13 Oktober 2025 - 20:15 WIB
"Jadi kebetulan saya doktor kebijakan publik memahami kebijakan-kebijakan tentang kearsipan. Seharusnya ANRI sudah mengarsipkan dokumen itu sesuai UU kearsipan, karena yang saya minta itu dokumen tahun 2014 yang sudah cukup lama," ujar Bonatua.
KPU selaku pencipta arsip dalam hal ini ijazah Jokowi diwajibkan menyerahkan arsip statis kepada ANRI sesuai Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Sebab, KPU bukanlah lembaga negara yang ditugaskan mengelola kearsipan.
Kalau dokumen tersebut tidak diarsipkan ke ANRI dikhawatirkan dokumen yang disimpan KPU bisa saja hilang atau rusak seperti dimakan hewan.
"Seharusnya KPU tidak boleh menahan itu, karena KPU tidak memiliki fungsi kearsipan. Kenapa dokumen itu bisa hilang, bisa dimakan rayap, bisa macam-macam karena memang KPU tidak memiliki fungsi kearsipan," kata Bonatua.
"Pertanyaannya kenapa KPU menahan itu, sementara ANRI yang anggaran negara itu difokuskan untuk memelihara arsip, memelihara dokumen. Saya sudah ke ANRI, dokumen zaman Belanda juga ada di situ," lanjutnya.
KPU selaku pencipta arsip dalam hal ini ijazah Jokowi diwajibkan menyerahkan arsip statis kepada ANRI sesuai Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Sebab, KPU bukanlah lembaga negara yang ditugaskan mengelola kearsipan.
Kalau dokumen tersebut tidak diarsipkan ke ANRI dikhawatirkan dokumen yang disimpan KPU bisa saja hilang atau rusak seperti dimakan hewan.
"Seharusnya KPU tidak boleh menahan itu, karena KPU tidak memiliki fungsi kearsipan. Kenapa dokumen itu bisa hilang, bisa dimakan rayap, bisa macam-macam karena memang KPU tidak memiliki fungsi kearsipan," kata Bonatua.
"Pertanyaannya kenapa KPU menahan itu, sementara ANRI yang anggaran negara itu difokuskan untuk memelihara arsip, memelihara dokumen. Saya sudah ke ANRI, dokumen zaman Belanda juga ada di situ," lanjutnya.
Lihat Juga :