ANRI Tak Punya Arsip Ijazah Jokowi, Bonatua: Ada Konsekuensi Pidana

Senin, 13 Oktober 2025 - 20:15 WIB
loading...
ANRI Tak Punya Arsip...
Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menyinggung kapasitas Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang tak menyimpan arsip ijazah Jokowi. Padahal, dalam UU ANRI diwajibkan memiliki arsip dokumen tersebut. Foto: Danandaya
A A A
JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menyinggung kapasitas institusi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang tak menyimpan arsip ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) . Padahal, dalam UU ANRI diwajibkan memiliki arsip dokumen tersebut.

Hal ini terungkap dalam sidang perdana sengketa informasi publik yang diajukan Bonatua ke Komisi Informasi Pusat (KIP), Senin (13/10/2025).

Baca juga: ANRI Akui Tak Punya Arsip Ijazah Jokowi

Ketua Majelis KIP Syawaludin menggali mengapa Bonatua begitu yakin jika ANRI seharusnya memiliki arsip ijazah Jokowi. "Kepada saudara pemohon, anda yakin betul mengajukan permohonan informasi ke ANRI yang oleh ANRI menyatakan itu informasi yang tidak dikuasai, apa argumentasi anda bahwa ANRI menguasai informasi tersebut," tanya Syawaludin di ruang sidang KIP, Jakarta, Senin (13/10/2025).

"Jadi kebetulan saya doktor kebijakan publik memahami kebijakan-kebijakan tentang kearsipan. Seharusnya ANRI sudah mengarsipkan dokumen itu sesuai UU kearsipan, karena yang saya minta itu dokumen tahun 2014 yang sudah cukup lama," ujar Bonatua.

KPU selaku pencipta arsip dalam hal ini ijazah Jokowi diwajibkan menyerahkan arsip statis kepada ANRI sesuai Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Sebab, KPU bukanlah lembaga negara yang ditugaskan mengelola kearsipan.


Kalau dokumen tersebut tidak diarsipkan ke ANRI dikhawatirkan dokumen yang disimpan KPU bisa saja hilang atau rusak seperti dimakan hewan.

"Seharusnya KPU tidak boleh menahan itu, karena KPU tidak memiliki fungsi kearsipan. Kenapa dokumen itu bisa hilang, bisa dimakan rayap, bisa macam-macam karena memang KPU tidak memiliki fungsi kearsipan," kata Bonatua.

"Pertanyaannya kenapa KPU menahan itu, sementara ANRI yang anggaran negara itu difokuskan untuk memelihara arsip, memelihara dokumen. Saya sudah ke ANRI, dokumen zaman Belanda juga ada di situ," lanjutnya.

Dia menegaskan ANRI memiliki wewenang penuh untuk meminta arsip tersebut kepada KPU. Namun, apabila KPU tidak kunjung memberikan arsip tersebut, maka ANRI bisa menggunakan daya paksa meminta dokumen tersebut sebagaimana aturan dalam Pasal 47 ayat (2) UU Kearsipan.

"Apa resistensinya kalau itu tidak disimpan di arsip?" kata ketua majelis hakim.

"Ada konsekuensi pidana bagi yang menahan dan juga ada konsekuensi pidana bagi yang tidak meminta," jawab Bonatua.

"Karena ANRI diberi kewenangan memaksa untuk meminta dokumen. Sementara oleh UU juga KPU tidak berhak menahan itu. Dia harus memberikan arsip ke lembaga yang punya fungsi kearsipan," katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Sidang Perdana Dokter...
Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar 2 Juli 2026, Roy Suryo Tunggu Praperadilan
Beda dengan Roy Suryo,...
Beda dengan Roy Suryo, Dokter Tifa Tidak Ajukan Gugatan Praperadilan
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Rekomendasi
RPN dan BPDP Latih Keterampilan...
RPN dan BPDP Latih Keterampilan Panen Sawit Rakyat di Sumsel
KPR Rumah Subsidi Bisa...
KPR Rumah Subsidi Bisa Dicicil hingga 40 Tahun, Bunga Tetap 5%
Mobil Buatan Amerika...
Mobil Buatan Amerika Serikat Dapat Ujian Besar di Pasar Jepang
Berita Terkini
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved