Data Nomor Ponsel Siswa untuk Bantuan Internet Diduga Dimanfaatkan Cakada

Minggu, 13 September 2020 - 17:57 WIB
Heru menjelaskan permintaan data nomor ponsel para siswa itu disampaikan langsung ke kepala sekolah, baik SMA maupun SMK. “FSGI mendapatkan laporan adanya perintah pencatatan nomor handphone alumni di jenjang pendidikan SMA/SMK dan diserahkan kepada calon kepala daerah,” ucapnya.

Padahal, menurut Heru, perintah itu tidak ada kaitannya dengan kewajiban pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam mencerdaskan kehidupan berbangsa. Pemilih pemula menjadi target calon kepala daerah karena jumlahnya mencapai 30 persen dari total pemilih. “Patut diduga, permintaan itu adanya kaitannya dengan kepentingan pribadi calon tertentu,” tegasnya.

(Baca: 243 Pelanggaran Protokol Kesehatan Pilkada Dinilai Ceroboh dan Memalukan)

FSGI menjabarkan permintaan data nomor-nomor handphone itu diduga melanggar sejumlah aturan. Salah satunya, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah.

“Diatur adanya asas umum pemerintahan yang baik dimana pejabat publik seharusnya tidak memiliki konflik kepentingan. Juga pejabat tata usaha negara dilarang memiliki konflik kepentingan,” pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!