Penangkapan Aktivis oleh Polisi, Guru Besar Al Azhar: Semua Harus Sesuai Prosedur Hukum

Jum'at, 10 Oktober 2025 - 16:56 WIB
"Kalau ada penangkapan, kemudian ada cukup alasan untuk penangguhan penahanan ya harus ditangguhkan. Itu harus dilihat secara objektif bahwa ketika cukup alasan penangguhan ya harus ditangguhkan. Itu pertama," katanya.

Kedua, kalau ada yang keberatan terhadap prosedur penanganan hukum, dalam hal ini penangkapan terhadap para aktivis perlu diuji melalui mekanisme praperadilan. Itu mekanisme hukum yang sah berlaku.

"Dalam proses praperadilan, maka akan diuji apakah penangkapan dan penahanan aktivis sudah benar atau belum. Harus diuji secara sungguh-sungguh melalui forum praperadilan," ucapnya.

Ketiga, ketika tidak cukup alat bukti dalam proses praperadilan, Suparji menilai aktivis itu harus dibebaskan. "Kalau tak cukup alat bukti ya bisa SP 3. Dibebaskan dari segala tuntutan. Hal ini bisa dilakukan karena bukan pidana," ujarnya.

Ketika ditanya, apakah penangkapan para aktivis yang kritis terhadap polisi itu dibenarkan? Suparji menjawab bahwa Polri tidak bisa memandang protes publik atau ketidakpuasan publik pada polisi sebagai sesuatu yang negatif, lalu direspons dengan represif.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!