Ade Armando dan Peradi Bersatu Desak Polri Proses Hukum Roy Suryo Cs

Kamis, 09 Oktober 2025 - 12:53 WIB
"Jika tak terbukti mencemarkan nama baik menghina Pak Jokowi ya sudah diputuskan tidak terjadi pencemaran nama baik di sini," ujar dia.

"Tapi kalau terbukti, maka sebaiknya penegakan hukum ditegakkan, orang harus tahu bahwa itu hal yang tidak boleh dilakukan di Indonesia," lanjut dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima pelimpahan dari empat Polres terkait laporan tudingan ijazah palsu yang dibuat oleh Jokowi.

Kini, kasus ijazah palsu Jokowi ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kasus itu sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!