Ade Armando dan Peradi Bersatu Desak Polri Proses Hukum Roy Suryo Cs
Kamis, 09 Oktober 2025 - 12:53 WIB
loading...
Politikus PSI sekaligus pendukung garis keras Joko Widodo (Jokowi) Ade Armando menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025). Foto/Puteranegara
A
A
A
JAKARTA - Politikus PSI sekaligus pendukung garis keras Joko Widodo (Jokowi) Ade Armando menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025). Mereka mendesak kepolisian untuk memberikan kepastian hukum terkait dengan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi oleh Roy Suryo Cs.
"Sudah di luar akal nalar kita dan kita juga melihat sudah lama sekali kasus ini masih belum ada kejelasan hukum," kata Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan.
Menurut Ade, terkait laporan fitnah atau pencemaran nama baik terhadap Roy Suryo soal ijazah palsu Jokowi sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, sampai saat ini belum ada kepastian hukum.
Baca juga: Roy Suryo Cs Klaim Dapat Salinan Ijazah dari KPU, Relawan Jokowi Mania: Tegaskan Jokowi Lulusan UGM
"Saat ini ini sudah masuk ke tahap penyidikan, kalau sudah penyidikan, ini stagnan. Kita mendesak kepada Mabes Polri untuk segera menegur Polda Metro Jaya. Kalau tidak, kami Propam-kan," ujarnya.
Kesempatan yang sama, Ade Armando meminta polisi segera menentukan tersangka dalam kasus itu. Menurutnya, kasu ini jangan dibiarkan berlarut-larut untuk menghentikan hoaks yang masif tersebar di media sosial.
"Jika tak terbukti mencemarkan nama baik menghina Pak Jokowi ya sudah diputuskan tidak terjadi pencemaran nama baik di sini," ujar dia.
"Tapi kalau terbukti, maka sebaiknya penegakan hukum ditegakkan, orang harus tahu bahwa itu hal yang tidak boleh dilakukan di Indonesia," lanjut dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima pelimpahan dari empat Polres terkait laporan tudingan ijazah palsu yang dibuat oleh Jokowi.
Kini, kasus ijazah palsu Jokowi ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kasus itu sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Sudah di luar akal nalar kita dan kita juga melihat sudah lama sekali kasus ini masih belum ada kejelasan hukum," kata Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan.
Menurut Ade, terkait laporan fitnah atau pencemaran nama baik terhadap Roy Suryo soal ijazah palsu Jokowi sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, sampai saat ini belum ada kepastian hukum.
Baca juga: Roy Suryo Cs Klaim Dapat Salinan Ijazah dari KPU, Relawan Jokowi Mania: Tegaskan Jokowi Lulusan UGM
"Saat ini ini sudah masuk ke tahap penyidikan, kalau sudah penyidikan, ini stagnan. Kita mendesak kepada Mabes Polri untuk segera menegur Polda Metro Jaya. Kalau tidak, kami Propam-kan," ujarnya.
Kesempatan yang sama, Ade Armando meminta polisi segera menentukan tersangka dalam kasus itu. Menurutnya, kasu ini jangan dibiarkan berlarut-larut untuk menghentikan hoaks yang masif tersebar di media sosial.
"Jika tak terbukti mencemarkan nama baik menghina Pak Jokowi ya sudah diputuskan tidak terjadi pencemaran nama baik di sini," ujar dia.
"Tapi kalau terbukti, maka sebaiknya penegakan hukum ditegakkan, orang harus tahu bahwa itu hal yang tidak boleh dilakukan di Indonesia," lanjut dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima pelimpahan dari empat Polres terkait laporan tudingan ijazah palsu yang dibuat oleh Jokowi.
Kini, kasus ijazah palsu Jokowi ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kasus itu sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
(rca)
Lihat Juga :