LMKN Luncurkan Sistem Digital Pembayaran Royalti

Selasa, 07 Oktober 2025 - 07:25 WIB
5. Bank dan kantor;

6. Pertokoan;

7. Pusat rekreasi;

8. Lembaga penyiaran televisi;

9. Lembaga penyiaran radio;

10. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel;

11. Usaha karaoke.

Sedangkan kategori Live Event (Konser Musik, Seminar dan Konferensi Komersial, Pameran dan Bazar), untuk sistem berbasis IT ini juga sudah dapat diakses publik pada tautan laman LMKN. Namun masih dalam tahap penyempurnaan.

Baca juga: Soal Transparansi Royalti Musik, Marcell Siahaan Ingatkan Publik Tidak Salah Paham
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!