Halim Kalla, Adik JK Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan PLTU

Senin, 06 Oktober 2025 - 16:27 WIB
Baca juga: Sama-sama Usut Dugaan Korupsi LPEI, KPK Klaim Tak Berbenturan dengan Polri

"Kerugian keuangan negaranya ini sekitar USD62.410.523. Jadi, USD64.410.523 dan Rp323.199.898.518," kata Cahyono lagi.

Dia menerangkan, kontraknya pun berupa EPCC atau Engineering Procurement Construction Commissioning, artinya yang dihasilkan adalah output-nya. Karena output-nya tidak berhasil, maka dalam konteks kerugian keuangan negara itu adalah total loss.

Cahyono menambahkan, awalnya kasus itu ditangani penyidik Polda Kalbar sejak tanggal 7 April 2021, lantas diambil alih pihaknya pada Mei 2024 hingga akhirnya dilakukan penyelidikan sampai November 2024. Kini, keempat orang itu dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!