Bakamla Usir Kapal Coast Guard China di Laut Natuna Utara

Minggu, 13 September 2020 - 10:51 WIB
Disampaikan personel KN. Pulau Nipah - 321 bahwa berdasarkan UNCLOS 1982 tidak diakui keberadaan nine dash line, dan CCG 5204 sedang berada di area ZEEI. Diminta CCG 5204 segera keluar dari wilayah yurisdiksi Indonesia.

Perlu diketahui bahwa Laut Natuna Utara merupakan wilayah yurisdiksi Indonesia, dimana Indonesia memiliki hak berdaulat atas sumber daya alam di kolom air. Kapal-kapal asing dibenarkan melintas dengan syarat tidak melakukan aktivitas lain yang bertentangan dengan hukum nasional.

KN Nipah 321 adalah salah satu unsur Bakamla RI yang sedang melaksanakan operasi cegah tangkal 2020 di wilayah zona maritim barat Bakamla. Operasi yang dilepas pada Jumat 4 September lalu di dermaga JICT Tanjung Priok oleh Kepala Bakamla RI, Laksdya TNI Aan Kurnia, ini akan digelar hingga akhir November 2020.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!