Sejarah Berdirinya TNI yang Berulang Tahun ke-80 Hari Ini
Minggu, 05 Oktober 2025 - 06:43 WIB
Jenderal Soedirman diangkat sebagai panglima TKR yang pertama. Dari pembentukan Tentara Keamanan Rakyat pada tanggal 5 Oktober ini yang dijadikan sebagai Hari Tentara Nasional Indonesia (HUT TNI).
Selanjutnya, TKR diubah menjadi Tentara Republik Indonesia pada 23 Januari 1946. Penyempurnaan diperlukan agar sesuai dengan strandar militer internasional.
Untuk mempersatukan dua kekuatan bersenjata yaitu TRI sebagai tentara regular dan badan-badan perjuangan rakyat, maka pada 3 Juni 1947 Presiden Soekarno mengesahkan dengan resmi berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Selanjutnya, angkatan perang dan Kepolisian Negara digabungkan menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) pada 1962. Dikutip dari laman resmi TNI, penggabungan ini merupakan bagian yang penting dari sejarah TNI pada dekade tahun 60-an.
Selanjutnya pada 1 April 1999, TNI dan Polri dipisah. Pemisahan Polri dari ABRI yang telah menjadi keputusan Pimpinan ABRI sebagai Transformasi Awal. Penyebutan ABRI kembali menjadi TNI.
TNI dibagi menjadi TNI Angkatan Darat (AD), TNI Angkatan Laut (AL), dan TNI Angkatan Udara (AU).
Pada tahun 2025 ini, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI direvisi dengan UU Nomor 3 Tahun 2025. Ada beberapa pasal yang diubah, antara lain tentang tugas pokok TNI.
Berikut ini tugas pokok TNI menurut Pasal 7 UU Nomor 3 Tahun 2025:
(1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari Ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara.
(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. mengatasi gerakan separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
Selanjutnya, TKR diubah menjadi Tentara Republik Indonesia pada 23 Januari 1946. Penyempurnaan diperlukan agar sesuai dengan strandar militer internasional.
Untuk mempersatukan dua kekuatan bersenjata yaitu TRI sebagai tentara regular dan badan-badan perjuangan rakyat, maka pada 3 Juni 1947 Presiden Soekarno mengesahkan dengan resmi berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Selanjutnya, angkatan perang dan Kepolisian Negara digabungkan menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) pada 1962. Dikutip dari laman resmi TNI, penggabungan ini merupakan bagian yang penting dari sejarah TNI pada dekade tahun 60-an.
Selanjutnya pada 1 April 1999, TNI dan Polri dipisah. Pemisahan Polri dari ABRI yang telah menjadi keputusan Pimpinan ABRI sebagai Transformasi Awal. Penyebutan ABRI kembali menjadi TNI.
TNI dibagi menjadi TNI Angkatan Darat (AD), TNI Angkatan Laut (AL), dan TNI Angkatan Udara (AU).
Pada tahun 2025 ini, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI direvisi dengan UU Nomor 3 Tahun 2025. Ada beberapa pasal yang diubah, antara lain tentang tugas pokok TNI.
Berikut ini tugas pokok TNI menurut Pasal 7 UU Nomor 3 Tahun 2025:
(1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari Ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara.
(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. mengatasi gerakan separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
Lihat Juga :