Kronologi Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar yang Libatkan Kacab Bank
Kamis, 25 September 2025 - 14:10 WIB
Kemudian, kata Helfi, para sindikat tersebut yang merupakan tim eksekutor memaksa kepala cabang menyerahkan User ID aplikasi Core Banking System. Mereka juga mengancam keselamatan kepala cabang dan seluruh keluarganya jika tidak mau ikut dalam rencana tersebut.
Akhirnya, kata Helfi, sindikat tersebut menjalankan aksinya pada Jumat, 25 Juni 2025 pukul 18.00 WIB. Ia menyebut para pelaku sengaja melakukan transaksi sebelum akhir pekan untuk menghindari sistem deteksi bank.
"Kepala cabang menyerahkan User ID aplikasi Core Banking sistem milik teller kepada salah satu eksekutor yang merupakan eks teller bank untuk melakukan akses ilegal," ucap Helfi.
Helfi menjelaskan, setelah berhasil mengakses sistem yang ada, pelaku memindahkan uang Rp204 miliar tersebut ke lima rekening penampungan dalam 42 kali transaksi selama 17 menit.
Transaksi mencurigakan itu kemudian terdeteksi oleh sistem bank dan dilaporkan kepada Bareskrim. Setelahnya, kata dia, penyidik langsung berkomunikasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran dan pemblokiran rekening.
"Dari hasil penyidikan yang dilakukan berhasil memulihkan dan menyelamatkan seluruh dana yang ditransaksikan secara ilegal dengan total Rp204 miliar. Dari proses penyidikan itu, penyidik menetapkan sembilan orang tersangka."
Adapun kesembilan orang tersangka itu adalah AP selaku kepala cabang pembantu bank, GRH Consumer Relations Manager. Mereka tersangka dari klaster karyawan bank.
Akhirnya, kata Helfi, sindikat tersebut menjalankan aksinya pada Jumat, 25 Juni 2025 pukul 18.00 WIB. Ia menyebut para pelaku sengaja melakukan transaksi sebelum akhir pekan untuk menghindari sistem deteksi bank.
"Kepala cabang menyerahkan User ID aplikasi Core Banking sistem milik teller kepada salah satu eksekutor yang merupakan eks teller bank untuk melakukan akses ilegal," ucap Helfi.
Helfi menjelaskan, setelah berhasil mengakses sistem yang ada, pelaku memindahkan uang Rp204 miliar tersebut ke lima rekening penampungan dalam 42 kali transaksi selama 17 menit.
Transaksi mencurigakan itu kemudian terdeteksi oleh sistem bank dan dilaporkan kepada Bareskrim. Setelahnya, kata dia, penyidik langsung berkomunikasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran dan pemblokiran rekening.
"Dari hasil penyidikan yang dilakukan berhasil memulihkan dan menyelamatkan seluruh dana yang ditransaksikan secara ilegal dengan total Rp204 miliar. Dari proses penyidikan itu, penyidik menetapkan sembilan orang tersangka."
Adapun kesembilan orang tersangka itu adalah AP selaku kepala cabang pembantu bank, GRH Consumer Relations Manager. Mereka tersangka dari klaster karyawan bank.
Lihat Juga :