Kuasa Hukum Soroti Penetapan Bambang Rudi Sebagai Tersangka KPK Tanpa Pemeriksaan: Surat Panggilan Belum Ada

Rabu, 17 September 2025 - 10:04 WIB
"Yang mana perlu saya sampaikan di sini bahwa artinya daripada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tersebut yaitu berbunyi penetapan tersangka adalah merupakan tahap akhir daripada suatu penyidikan," ujarnya.

"Di sini ada yang terlampaui dalam lidik sidik yang dilakukan rekan-rekan KPK di mana penyelidikan dilakukan kemudian tanggal 8 dikeluarkan SPDP statusnya sudah tersangka," lanjutnya.

Atas serangkaian hal tersebut, Bambang Rudi mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Praperadilan ini diajukan terkait penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

"Kami sampaikan permohonan praperadilan bahwa apa yang dialami oleh klien kami ditetapkan sebagai tersangka tidak sesuai dengan etika prosedur yang berlaku. Sehingga, menurut hemat kami itu adalah cacat formil," kata Ricky.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!