Bertemu Koalisi Masyarakat Sipil, Yusril Terima Masukan soal RUU Pemilu

Rabu, 17 September 2025 - 05:52 WIB
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra bertemu dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu di kantornya, Selasa (16/9/2025). Yusril menerima beberapa masukan dalam pertemuan tersebut. Foto/Aldhi Chandra
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra bertemu dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu di kantornya, Selasa (16/9/2025). Yusril menerima beberapa masukan dalam pertemuan tersebut.

"Masukan-masukan terkait dengan revisi tiga undang-undang, yaitu Undang-Undang Partai Politik, Undang-Undang tentang Pemilihan Umum, dan Undang-Undang tentang MD3, DPR, DPD, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat," kata Yuril, Selasa (16/9/2025).



Yusril menjelaskan, pertemuan tersebut merupakan respons dari pemerintah terkait 18+7 Tuntutan Rakyat yang mencuat seusai aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.

"Salah satunya (tuntutan) adalah reformasi terhadap Dewan Perwakilan Rakyat, dan reformasi Dewan Perwakilan Rakyat itu tidak terlepas daripada reformasi terhadap Undang-Undang Partai Politik , Undang-Undang Pemilu, dan undang-undang tentang perwakilan kita," ujarnya.

Baca Juga: Mendagri Tegaskan Pemerintah Belum Tentukan Waktu Bahas RUU Pemilu

Yusril menyebutkan, dalam pertemuan yang dimaksud, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu menyampaikan 15 poin usulan.

Berikut daftarnya:

1. Segera lakukan revisi Undang-Undang Pemilu.

a. Susun naskah akademik dan rancangan Undang-Undang Pemilu oleh tim yang berasal dari stakeholder kepemiluan antara lain: organisasi masyarakat sipil, akademisi, aktivis kepemiluan, dan kelompok minoritas.

b. Bahas revisi Undang-Undang Pemilu di DPR dengan transparan, akuntabel, partisipatif, inklusif dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

2. Laksanakan seluruh putusan MK tanpa terkecuali yang berkaitan dengan pengujian UU Pemilu dan UU Pilkada ke dalam naskah kodifikasi UU Pemilu
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!