Bertemu Koalisi Masyarakat Sipil, Yusril Terima Masukan soal RUU Pemilu
Rabu, 17 September 2025 - 05:52 WIB
b. Menyertakan laporan keuangan Partai Politik dari lima tahun terakhir secara berkala dan dapat diakses oleh publik secara terbuka.
7. Terapkan syarat minimal 0% dan maksimal 30% dukungan partai politik peserta pemilu untuk mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
8. Hapus ketentuan parliamentary threshold untuk menjaga proporsionalitas hasil pemilu dan menghindari terbuangnya suara pemilih secara sia-sia.
9. Hapus proses fit and proper test di DPR pada seleksi penyelenggara pemilu dan menata ulang model seleksi yang jauh lebih independen guna memastikan kemandirian dan profesionalitas penyelenggara pemilu.
10. Wajibkan syarat minimal 30% keterwakilan perempuan dalam penyelenggara pemilu di setiap tingkatan.
11. Ciptakan desain institusi penegakan hukum pemilu yang lebih efektif, efisien, akuntabel, dan independen, terutama menyangkut kelembagaan Badan Pengawas Pemilu.
12. Sederhanakan tahapan penyelenggaraan pemilu dengan maksimal waktu paling lama satu tahun dalam melaksanakan seluruh tahapan pemilu guna menghadirkan efisiensi anggaran.
13. Terapkan sanksi diskualifikasi bagi peserta pemilu yang melaporkan dana kampanye secara tidak jujur dan berlakukan audit investigatif dan pembuktian terbalik atas dugaan perolehan dana dan penggunaan kampanye di luar ketentuan undang-undang
14. Terapkan sistem informasi sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas di setiap tahapan penyelenggaraan pemilu yang mengimplementasikan prinsip-prinsip dasar data terbuka.
15. Gunakan sistem rekapitulasi elektronik (e-recap) untuk mempercepat proses rekapitulasi perolehan suara, menjamin keterbukaan data hasil pemilu secara real-time, dan meningkatkan akurasi rekapitulasi hasil pemilu.
7. Terapkan syarat minimal 0% dan maksimal 30% dukungan partai politik peserta pemilu untuk mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
8. Hapus ketentuan parliamentary threshold untuk menjaga proporsionalitas hasil pemilu dan menghindari terbuangnya suara pemilih secara sia-sia.
9. Hapus proses fit and proper test di DPR pada seleksi penyelenggara pemilu dan menata ulang model seleksi yang jauh lebih independen guna memastikan kemandirian dan profesionalitas penyelenggara pemilu.
10. Wajibkan syarat minimal 30% keterwakilan perempuan dalam penyelenggara pemilu di setiap tingkatan.
11. Ciptakan desain institusi penegakan hukum pemilu yang lebih efektif, efisien, akuntabel, dan independen, terutama menyangkut kelembagaan Badan Pengawas Pemilu.
12. Sederhanakan tahapan penyelenggaraan pemilu dengan maksimal waktu paling lama satu tahun dalam melaksanakan seluruh tahapan pemilu guna menghadirkan efisiensi anggaran.
13. Terapkan sanksi diskualifikasi bagi peserta pemilu yang melaporkan dana kampanye secara tidak jujur dan berlakukan audit investigatif dan pembuktian terbalik atas dugaan perolehan dana dan penggunaan kampanye di luar ketentuan undang-undang
14. Terapkan sistem informasi sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas di setiap tahapan penyelenggaraan pemilu yang mengimplementasikan prinsip-prinsip dasar data terbuka.
15. Gunakan sistem rekapitulasi elektronik (e-recap) untuk mempercepat proses rekapitulasi perolehan suara, menjamin keterbukaan data hasil pemilu secara real-time, dan meningkatkan akurasi rekapitulasi hasil pemilu.
(zik)
Lihat Juga :