Penegak Hukum Harus Pastikan KKKS Penuhi Aturan TKDN
Senin, 15 September 2025 - 23:01 WIB
Padahal, lanjut Rifqi, filosofi Pasal 40 dan 41 UU Migas jelas memberi ruang hidup bagi pelaku usaha domestik. Produk baja, pipa, valve, hingga jasa transportasi sejatinya bisa disediakan anak bangsa. Kalau itu diutamakan, efeknya berantai buat sektor ketenagakerjaan hingga kepercayaan investor.
Lebih jauh, Rifqi menyoroti bahwa kewajiban TKDN erat kaitannya dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG). "Apa gunanya jargon transparansi dan akuntabilitas kalau di lapangan masih ada manipulasi dokumen, kolusi tender, atau mark-up harga impor?" ujarnya.
Ia menegaskan bahwa SKK Migas sebenarnya punya instrumen sanksi jelas, mulai dari denda, pemotongan cost recovery, hingga pemutusan kontrak. Bahkan, pelanggaran berat bisa dijerat pidana dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp50 miliar.
"Tetapi sanksi sekeras apa pun akan percuma kalau penegakan hukum tidak konsisten. Di sinilah publik sering pesimistis, karena perusahaan besar dianggap bisa lolos dari jeratan hukum," katanya.
Rifqi berpandangan, sudah saatnya lembaga penegak hukum di Indonesia, KPK dan Kejaksaan Agung, bergerak masuk dan turun tangan untuk memastikan KKKS melaksanakan amanat UU dan peraturan yang berlaku. Dengan Begitu KKKS dalam melaksanakan kontraknya tidak merugikan negara dan rakyat NKRI sehubungan dengan aturan kewajiban menggunakan barang dalam negeri.
Lebih jauh, Rifqi menyoroti bahwa kewajiban TKDN erat kaitannya dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG). "Apa gunanya jargon transparansi dan akuntabilitas kalau di lapangan masih ada manipulasi dokumen, kolusi tender, atau mark-up harga impor?" ujarnya.
Ia menegaskan bahwa SKK Migas sebenarnya punya instrumen sanksi jelas, mulai dari denda, pemotongan cost recovery, hingga pemutusan kontrak. Bahkan, pelanggaran berat bisa dijerat pidana dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp50 miliar.
"Tetapi sanksi sekeras apa pun akan percuma kalau penegakan hukum tidak konsisten. Di sinilah publik sering pesimistis, karena perusahaan besar dianggap bisa lolos dari jeratan hukum," katanya.
Rifqi berpandangan, sudah saatnya lembaga penegak hukum di Indonesia, KPK dan Kejaksaan Agung, bergerak masuk dan turun tangan untuk memastikan KKKS melaksanakan amanat UU dan peraturan yang berlaku. Dengan Begitu KKKS dalam melaksanakan kontraknya tidak merugikan negara dan rakyat NKRI sehubungan dengan aturan kewajiban menggunakan barang dalam negeri.
(abd)
Lihat Juga :