Penegak Hukum Harus Pastikan KKKS Penuhi Aturan TKDN
Senin, 15 September 2025 - 23:01 WIB
Lembaga penegak hukum didorong turun tangan untuk memastikan KKKS memenuhi aturan TKDN di sektor migas. FOTO/IST
JAKARTA - Kontrak kerja sama migas bukan sekadar dokumen formalitas karena di dalamnya tersimpan janji perusahaan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) mengelola kekayaan energi milik rakyat Indonesia. Pasal 11 Undang-undang Migas No. 22 Tahun 2001 menyebutkan bahwa KKKS wajib melaksanakan isi kontrak kerja sama.
"Artinya, setiap janji dan komitmen dalam kontrak bukan basa-basi hukum. Ia adalah amanat yang membawa konsekuensi moral sekaligus hukum," kata Direktur Eksekutif Institute of Energy and Development Studies (IEDS), Rifqi Nuril Huda, Senin (15/9/2025).
Menurut alumnus Magister Hukum Sumber Daya Alam Universitas Indonesia (UI) ini, salah satu amanat penting itu adalah kewajiban menggunakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sejauh tersedia dan sesuai spesifikasi. Pasal 40 dan 41 UU Migas secara eksplisit menegaskan perlindungan ini agar industri nasional tidak tersingkir oleh barang impor.
Kementerian Perindustrian baru saja menerbitkan Permenperin No. 35 Tahun 2025 tentang Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan. Beleid ini menggantikan aturan lama yang sudah tidak relevan.
"Artinya, setiap janji dan komitmen dalam kontrak bukan basa-basi hukum. Ia adalah amanat yang membawa konsekuensi moral sekaligus hukum," kata Direktur Eksekutif Institute of Energy and Development Studies (IEDS), Rifqi Nuril Huda, Senin (15/9/2025).
Menurut alumnus Magister Hukum Sumber Daya Alam Universitas Indonesia (UI) ini, salah satu amanat penting itu adalah kewajiban menggunakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sejauh tersedia dan sesuai spesifikasi. Pasal 40 dan 41 UU Migas secara eksplisit menegaskan perlindungan ini agar industri nasional tidak tersingkir oleh barang impor.
Kementerian Perindustrian baru saja menerbitkan Permenperin No. 35 Tahun 2025 tentang Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan. Beleid ini menggantikan aturan lama yang sudah tidak relevan.
Lihat Juga :