Penegak Hukum Harus Pastikan KKKS Penuhi Aturan TKDN

Senin, 15 September 2025 - 23:01 WIB
loading...
Penegak Hukum Harus...
Lembaga penegak hukum didorong turun tangan untuk memastikan KKKS memenuhi aturan TKDN di sektor migas. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Kontrak kerja sama migas bukan sekadar dokumen formalitas karena di dalamnya tersimpan janji perusahaan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) mengelola kekayaan energi milik rakyat Indonesia. Pasal 11 Undang-undang Migas No. 22 Tahun 2001 menyebutkan bahwa KKKS wajib melaksanakan isi kontrak kerja sama.

"Artinya, setiap janji dan komitmen dalam kontrak bukan basa-basi hukum. Ia adalah amanat yang membawa konsekuensi moral sekaligus hukum," kata Direktur Eksekutif Institute of Energy and Development Studies (IEDS), Rifqi Nuril Huda, Senin (15/9/2025).

Menurut alumnus Magister Hukum Sumber Daya Alam Universitas Indonesia (UI) ini, salah satu amanat penting itu adalah kewajiban menggunakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sejauh tersedia dan sesuai spesifikasi. Pasal 40 dan 41 UU Migas secara eksplisit menegaskan perlindungan ini agar industri nasional tidak tersingkir oleh barang impor.

Kementerian Perindustrian baru saja menerbitkan Permenperin No. 35 Tahun 2025 tentang Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan. Beleid ini menggantikan aturan lama yang sudah tidak relevan.

"Fakta menunjukkan ada KKKS yang tetap memilih barang impor meskipun produk lokal tersedia. Bahkan ada dugaan manipulasi dokumen TKDN. Celah-celah ini bukan hanya melanggar kontrak, tapi juga merugikan," kata Ketua Umum Akar Desa Indonesia ini.

Penegak Hukum Harus Pastikan KKKS Penuhi Aturan TKDN

Rifqi Nuril Huda. FOTO/IST

Rifqi mengingatkan mengabaikan TKDN sama saja mempertaruhkan masa depan industri nasional dan jutaan pekerja. Jika KKKS lebih memilih impor, perusahaan dalam negeri kehilangan peluang, pekerja kehilangan pekerjaan, dan negara kehilangan momentum membangun kemandirian.

"Sektor migas bukan pengecualian. Ketika TKDN tidak dijalankan, beban PHK justru bertambah," ujarnya.

Padahal, lanjut Rifqi, filosofi Pasal 40 dan 41 UU Migas jelas memberi ruang hidup bagi pelaku usaha domestik. Produk baja, pipa, valve, hingga jasa transportasi sejatinya bisa disediakan anak bangsa. Kalau itu diutamakan, efeknya berantai buat sektor ketenagakerjaan hingga kepercayaan investor.

Lebih jauh, Rifqi menyoroti bahwa kewajiban TKDN erat kaitannya dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG). "Apa gunanya jargon transparansi dan akuntabilitas kalau di lapangan masih ada manipulasi dokumen, kolusi tender, atau mark-up harga impor?" ujarnya.

Ia menegaskan bahwa SKK Migas sebenarnya punya instrumen sanksi jelas, mulai dari denda, pemotongan cost recovery, hingga pemutusan kontrak. Bahkan, pelanggaran berat bisa dijerat pidana dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp50 miliar.

"Tetapi sanksi sekeras apa pun akan percuma kalau penegakan hukum tidak konsisten. Di sinilah publik sering pesimistis, karena perusahaan besar dianggap bisa lolos dari jeratan hukum," katanya.

Rifqi berpandangan, sudah saatnya lembaga penegak hukum di Indonesia, KPK dan Kejaksaan Agung, bergerak masuk dan turun tangan untuk memastikan KKKS melaksanakan amanat UU dan peraturan yang berlaku. Dengan Begitu KKKS dalam melaksanakan kontraknya tidak merugikan negara dan rakyat NKRI sehubungan dengan aturan kewajiban menggunakan barang dalam negeri.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
DPR: Swasembada Migas...
DPR: Swasembada Migas Sama Pentingnya dengan Swasembada Pangan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Ditahan Curacao, Ekuador...
Ditahan Curacao, Ekuador Gagal Segel Tiket ke Babak Gugur Piala Dunia 2026
Dokter Ungkap Penyebab...
Dokter Ungkap Penyebab Bau Kaki yang Sebenarnya, Ternyata Bukan Karena Keringat
Israel Melakukan Segala...
Israel Melakukan Segala Cara untuk Menggagalkan Perundingan AS dan Iran
Berita Terkini
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Prabowo Ucapkan Selamat...
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-65 untuk Jokowi
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved