Iuran BPJS untuk Ojol, Supir dan Kurir Diskon 50%, Santunannya Segini Besarnya

Senin, 15 September 2025 - 16:18 WIB
“JKK ini santunan kematian 48 kali upah, santunan cacat 56 kali upah, beasiswa Rp174 juta untuk dua orang anak, dan jaminan kematian itu totalnya bisa mendapat Rp42 juta,” ujar dia.

Dia berharap program ini bisa memberikan perlindungan sekaligus meringankan beban para mitra pengemudi transportasi online.

“Jadi JKK dan JKM itu tentunya kita berharap ini bisa diterima oleh ojol,” jelas dia.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!