Iuran BPJS untuk Ojol, Supir dan Kurir Diskon 50%, Santunannya Segini Besarnya
Senin, 15 September 2025 - 16:18 WIB
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan potongan 50 persen iuran JKK dan JKM bagi pekerja sektor transportasi online di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9/2025). Foto/Riyan Rizki Roshali
JAKARTA - Pemerintah memberikan potongan 50 persen iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi pekerja sektor transportasi online. Termasuk pengemudi ojek online (ojol), ojek pangkalan, sopir, kurir, dan logistik.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebutkan, program ini menyasar 731.361 pekerja bukan penerima upah (BPU) yang selama enam bulan akan mendapat keringanan iuran melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: BPJS Ojol dan Gratis PPh Pekerja Hotel Masuk Stimulus Ekonomi Baru yang Disiapkan Pemerintah
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebutkan, program ini menyasar 731.361 pekerja bukan penerima upah (BPU) yang selama enam bulan akan mendapat keringanan iuran melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: BPJS Ojol dan Gratis PPh Pekerja Hotel Masuk Stimulus Ekonomi Baru yang Disiapkan Pemerintah
Lihat Juga :