DPR Targetkan RUU KUHAP dan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun Ini
Minggu, 14 September 2025 - 08:01 WIB
Baca Juga: Politik Hukum Perampasan Aset
Saat ini, kata Sudding, Komisi III terus menyerap aspirasi dari berbagai pihak. Hal ini sebagai komitmen DPR RI untuk mengedepankan meaningfull participation.
Ia menjelaskan, salah satu masalah yang ditemukan dalam pembahasan KUHAP ini adalah ego sektoral antar Aparat Penegak Hukum (APH).
Namun, dia meyakini APH bisa saling bersinergi dalam melaksanakan dan menegakkan instrumen-instrumen hukum yang ada, termasuk KUHAP yang tengah digarap saat ini. "Sampai saat ini kita melakukan meaningfull participation untuk mendapatkan partisipasi yang bermakna dari berbagai elemen masyarakat sehingga UU ini benar-benar kita sempurnakan dan benar-benar menjadi koridor bagi APH dan tidak ada lagi ruang abu-abu," pungkasnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati menyebut pihaknya terus menyerap aspirasi ke sejumlah daerah dalam rangka mempercepat pembahasan RUU KUHAP. Hal ini dinilai penting agar keberlakuan KUHP baru pada 2 Januari 2026 memiliki landasan hukum acara yang kuat.
Saat ini, kata Sudding, Komisi III terus menyerap aspirasi dari berbagai pihak. Hal ini sebagai komitmen DPR RI untuk mengedepankan meaningfull participation.
Ia menjelaskan, salah satu masalah yang ditemukan dalam pembahasan KUHAP ini adalah ego sektoral antar Aparat Penegak Hukum (APH).
Namun, dia meyakini APH bisa saling bersinergi dalam melaksanakan dan menegakkan instrumen-instrumen hukum yang ada, termasuk KUHAP yang tengah digarap saat ini. "Sampai saat ini kita melakukan meaningfull participation untuk mendapatkan partisipasi yang bermakna dari berbagai elemen masyarakat sehingga UU ini benar-benar kita sempurnakan dan benar-benar menjadi koridor bagi APH dan tidak ada lagi ruang abu-abu," pungkasnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati menyebut pihaknya terus menyerap aspirasi ke sejumlah daerah dalam rangka mempercepat pembahasan RUU KUHAP. Hal ini dinilai penting agar keberlakuan KUHP baru pada 2 Januari 2026 memiliki landasan hukum acara yang kuat.
Lihat Juga :