Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Begini Sikap A'wan PBNU

Sabtu, 13 September 2025 - 19:35 WIB
A’wan PBNU 2022-2027 KH Abdul Muhaimin mendesak KPK menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) diminta segera tetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Hal itu agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan Nahdlatul Ulama (NU).

Hal ini diungkap A’wan PBNU 2022-2027 KH Abdul Muhaimin. Menurut dia, para kiai sepuh dan warga NU merasakan keresahan yang mendalam atas kasus ini. Namun demikian, para kiai juga mendukung KPK mengusut dan menuntaskan perkara dugaan korupsi haji ini sehingga jelas tindak pidana dan tersangkanya.



“Kita mendukung dan patuhi penegakan hukum. Segera umumkan tersangkanya supaya tidak ada kesan KPK memainkan tempo yang membuat resah internal NU, khususnya warga,” katanya, Sabtu (13/9/2025).

Bila tidak segera diumumkan tersangka, kata dia, KPK dianggap sengaja merusak reputasi NU secara kelembagaan. Padahal, dugaan pelaku korupsi haji adalah oknum-oknum yang menyalahgunakan dan memanfaatkan kebesaran NU untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!