Awas Kriminalisasi Politik, Pakar Hukum: Hati-hati Sahkan RUU Perampasan Aset
Jum'at, 12 September 2025 - 13:30 WIB
loading...
Pakar Hukum Profesor Henry Indraguna mendukung langkah DPR mengambil alih inisiatif pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi inisiatif DPR, bukan lagi inisiatif dari pemerintah. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Profesor Henry Indraguna mendukung langkah DPR mengambil alih inisiatif pengajuan Rancangan Undang-Undang ( RUU ) Perampasan Aset menjadi inisiatif DPR, bukan lagi inisiatif dari pemerintah. Menurut Henry, RUU Perampasan Aset sebagai senjata ampuh untuk memerangi korupsi, pencucian uang, dan kejahatan luar biasa lainnya.
"Dengan pengambilan inisiatif ini, semoga akan mempercepat proses pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset oleh para anggota DPR," ujar Prof Henry Indraguna melaluiketerangan tertulis, Kamis (11/9/2025).
Prof Henry optimistis RUU Perampasan Aset tidak akan terkatung-katung lagi. Pasalnya desakan masyarakat, melalui perjuangan mahasiswa dan elemen bangsa lainnya, yang dituangkan dalam petisi 17+8 yang di dalamnya terdapat poin tuntutan UU Perampasan Aset atas maraknya tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme dari pejabat negara baik di eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tentunya tidak akan diabaikan oleh para wakil rakyat.
Baca juga: Internal PPP Dorong Pemerintah dan DPR Sahkan RUU Perampasan Aset
Menurut Guru Besar Unissula ini, dalam RUU Perampasan Aset ada 3 hal krusial yang harus diperhatikan. Pertama, larangan kriminalisasi politik. Perampasan Aset akan menjadi instrumen hukum yang konstitusional, adil, dan efektif, serta tidak dapat lagi dijadikan alat politik untuk menjatuhkan lawan.
“Perampasan aset harus menjadi jalan menuju keadilan dan pemberantasan korupsi, bukan alat kriminalisasi untuk memiskinkan lawan politik. Hukum harus ditegakkan dengan menjunjung tinggi keadilan substantif, serta melindungi keluarga dan pihak yang tidak bersalah," ujar Prof Henry.
Prof Henry mengingatkan, jangan sampai harta halal yang didapat jauh sebelum kasus pidana muncul, ikut disapu rata hanya karena pemiliknya tersangkut perkara. "Secara asas hukum, ada dua prinsip penting, yakni Asas Due Process of Law, yaitu setiap harta yang hendak dirampas harus diuji melalui proses peradilan, bukan sekadar dugaan,” ujarnya.
“Lalu Asas Pembuktian Terbalik yang Proporsional, di mana negara boleh meminta pembuktian asal-usul harta, tapi negara tetap wajib menghadirkan bukti awal bahwa aset ada kaitan langsung dengan tindak pidana," terangnya.
Hal krusial kedua, melindungi keluarga yang tidak bersalah. Aset yang diperoleh secara sah sebelum terjadinya tindak pidana, dan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana tidak dapat dirampas.
"Negara wajib membuktikan adanya hubungan kausalitas antara aset yang hendak dirampas dengan tindak pidana. Dalam hal terdapat keraguan mengenai asal-usul aset, beban pembuktian dibagi secara proporsional antara negara dan pemilik aset, dengan mengedepankan prinsip keadilan," paparnya.
Pihak ketiga atau keluarga yang dapat membuktikan kepemilikan sah atas aset berhak menuntut pemulihan haknya melalui peradilan perdata. “Harta yang halal dan diperoleh jauh sebelum perkara pidana tidak boleh ikut dirampas. Kalau ini dibiarkan, di mana letak keadilannya? Negara harus membuktikan keterkaitan langsung aset dengan kejahatan. Kalau tidak, itu sama saja merampas hak orang yang tidak bersalah, dan ini bisa menjadi bentuk penindasan baru," imbuhnya.
Ketiga, perampasan aset berantas korupsi. Perampasan Aset akan menjadi instrumen hukum yang konstitusional, adil, dan efektif, serta tidak dapat lagi dijadikan alat politik untuk menjatuhkan lawan. “Perampasan aset harus menjadi jalan menuju keadilan dan pemberantasan korupsi, bukan alat kriminalisasi untuk memiskinkan lawan politik. Hukum harus ditegakkan dengan menjunjung tinggi keadilan substantif, serta melindungi keluarga dan pihak yang tidak bersalah," pungkasnya.
Prof Henry menyebut usulan revisi yang diajukan bertujuan:
1. Menutup celah kriminalisasi politik dalam RUU Perampasan Aset.
2. Melindungi keluarga dan pihak ketiga yang tidak bersalah.
3. Menjamin due process of law melalui pengadilan perdata.
4. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lewat lembaga independen dan audit BPK.
5. Memberikan sanksi tegas bagi aparat atau pejabat yang menyalahgunakan kewenangan.
"Dengan pengambilan inisiatif ini, semoga akan mempercepat proses pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset oleh para anggota DPR," ujar Prof Henry Indraguna melaluiketerangan tertulis, Kamis (11/9/2025).
Prof Henry optimistis RUU Perampasan Aset tidak akan terkatung-katung lagi. Pasalnya desakan masyarakat, melalui perjuangan mahasiswa dan elemen bangsa lainnya, yang dituangkan dalam petisi 17+8 yang di dalamnya terdapat poin tuntutan UU Perampasan Aset atas maraknya tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme dari pejabat negara baik di eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tentunya tidak akan diabaikan oleh para wakil rakyat.
Baca juga: Internal PPP Dorong Pemerintah dan DPR Sahkan RUU Perampasan Aset
Menurut Guru Besar Unissula ini, dalam RUU Perampasan Aset ada 3 hal krusial yang harus diperhatikan. Pertama, larangan kriminalisasi politik. Perampasan Aset akan menjadi instrumen hukum yang konstitusional, adil, dan efektif, serta tidak dapat lagi dijadikan alat politik untuk menjatuhkan lawan.
“Perampasan aset harus menjadi jalan menuju keadilan dan pemberantasan korupsi, bukan alat kriminalisasi untuk memiskinkan lawan politik. Hukum harus ditegakkan dengan menjunjung tinggi keadilan substantif, serta melindungi keluarga dan pihak yang tidak bersalah," ujar Prof Henry.
Prof Henry mengingatkan, jangan sampai harta halal yang didapat jauh sebelum kasus pidana muncul, ikut disapu rata hanya karena pemiliknya tersangkut perkara. "Secara asas hukum, ada dua prinsip penting, yakni Asas Due Process of Law, yaitu setiap harta yang hendak dirampas harus diuji melalui proses peradilan, bukan sekadar dugaan,” ujarnya.
“Lalu Asas Pembuktian Terbalik yang Proporsional, di mana negara boleh meminta pembuktian asal-usul harta, tapi negara tetap wajib menghadirkan bukti awal bahwa aset ada kaitan langsung dengan tindak pidana," terangnya.
Hal krusial kedua, melindungi keluarga yang tidak bersalah. Aset yang diperoleh secara sah sebelum terjadinya tindak pidana, dan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana tidak dapat dirampas.
"Negara wajib membuktikan adanya hubungan kausalitas antara aset yang hendak dirampas dengan tindak pidana. Dalam hal terdapat keraguan mengenai asal-usul aset, beban pembuktian dibagi secara proporsional antara negara dan pemilik aset, dengan mengedepankan prinsip keadilan," paparnya.
Pihak ketiga atau keluarga yang dapat membuktikan kepemilikan sah atas aset berhak menuntut pemulihan haknya melalui peradilan perdata. “Harta yang halal dan diperoleh jauh sebelum perkara pidana tidak boleh ikut dirampas. Kalau ini dibiarkan, di mana letak keadilannya? Negara harus membuktikan keterkaitan langsung aset dengan kejahatan. Kalau tidak, itu sama saja merampas hak orang yang tidak bersalah, dan ini bisa menjadi bentuk penindasan baru," imbuhnya.
Ketiga, perampasan aset berantas korupsi. Perampasan Aset akan menjadi instrumen hukum yang konstitusional, adil, dan efektif, serta tidak dapat lagi dijadikan alat politik untuk menjatuhkan lawan. “Perampasan aset harus menjadi jalan menuju keadilan dan pemberantasan korupsi, bukan alat kriminalisasi untuk memiskinkan lawan politik. Hukum harus ditegakkan dengan menjunjung tinggi keadilan substantif, serta melindungi keluarga dan pihak yang tidak bersalah," pungkasnya.
Prof Henry menyebut usulan revisi yang diajukan bertujuan:
1. Menutup celah kriminalisasi politik dalam RUU Perampasan Aset.
2. Melindungi keluarga dan pihak ketiga yang tidak bersalah.
3. Menjamin due process of law melalui pengadilan perdata.
4. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lewat lembaga independen dan audit BPK.
5. Memberikan sanksi tegas bagi aparat atau pejabat yang menyalahgunakan kewenangan.
(rca)
Lihat Juga :