Awas Kriminalisasi Politik, Pakar Hukum: Hati-hati Sahkan RUU Perampasan Aset

Jum'at, 12 September 2025 - 13:30 WIB
loading...
Awas Kriminalisasi Politik,...
Pakar Hukum Profesor Henry Indraguna mendukung langkah DPR mengambil alih inisiatif pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi inisiatif DPR, bukan lagi inisiatif dari pemerintah. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Profesor Henry Indraguna mendukung langkah DPR mengambil alih inisiatif pengajuan Rancangan Undang-Undang ( RUU ) Perampasan Aset menjadi inisiatif DPR, bukan lagi inisiatif dari pemerintah. Menurut Henry, RUU Perampasan Aset sebagai senjata ampuh untuk memerangi korupsi, pencucian uang, dan kejahatan luar biasa lainnya.

"Dengan pengambilan inisiatif ini, semoga akan mempercepat proses pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset oleh para anggota DPR," ujar Prof Henry Indraguna melaluiketerangan tertulis, Kamis (11/9/2025).

Prof Henry optimistis RUU Perampasan Aset tidak akan terkatung-katung lagi. Pasalnya desakan masyarakat, melalui perjuangan mahasiswa dan elemen bangsa lainnya, yang dituangkan dalam petisi 17+8 yang di dalamnya terdapat poin tuntutan UU Perampasan Aset atas maraknya tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme dari pejabat negara baik di eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tentunya tidak akan diabaikan oleh para wakil rakyat.

Baca juga: Internal PPP Dorong Pemerintah dan DPR Sahkan RUU Perampasan Aset



Menurut Guru Besar Unissula ini, dalam RUU Perampasan Aset ada 3 hal krusial yang harus diperhatikan. Pertama, larangan kriminalisasi politik. Perampasan Aset akan menjadi instrumen hukum yang konstitusional, adil, dan efektif, serta tidak dapat lagi dijadikan alat politik untuk menjatuhkan lawan.

“Perampasan aset harus menjadi jalan menuju keadilan dan pemberantasan korupsi, bukan alat kriminalisasi untuk memiskinkan lawan politik. Hukum harus ditegakkan dengan menjunjung tinggi keadilan substantif, serta melindungi keluarga dan pihak yang tidak bersalah," ujar Prof Henry.

Prof Henry mengingatkan, jangan sampai harta halal yang didapat jauh sebelum kasus pidana muncul, ikut disapu rata hanya karena pemiliknya tersangkut perkara. "Secara asas hukum, ada dua prinsip penting, yakni Asas Due Process of Law, yaitu setiap harta yang hendak dirampas harus diuji melalui proses peradilan, bukan sekadar dugaan,” ujarnya.

“Lalu Asas Pembuktian Terbalik yang Proporsional, di mana negara boleh meminta pembuktian asal-usul harta, tapi negara tetap wajib menghadirkan bukti awal bahwa aset ada kaitan langsung dengan tindak pidana," terangnya.

Hal krusial kedua, melindungi keluarga yang tidak bersalah. Aset yang diperoleh secara sah sebelum terjadinya tindak pidana, dan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana tidak dapat dirampas.

"Negara wajib membuktikan adanya hubungan kausalitas antara aset yang hendak dirampas dengan tindak pidana. Dalam hal terdapat keraguan mengenai asal-usul aset, beban pembuktian dibagi secara proporsional antara negara dan pemilik aset, dengan mengedepankan prinsip keadilan," paparnya.

Pihak ketiga atau keluarga yang dapat membuktikan kepemilikan sah atas aset berhak menuntut pemulihan haknya melalui peradilan perdata. “Harta yang halal dan diperoleh jauh sebelum perkara pidana tidak boleh ikut dirampas. Kalau ini dibiarkan, di mana letak keadilannya? Negara harus membuktikan keterkaitan langsung aset dengan kejahatan. Kalau tidak, itu sama saja merampas hak orang yang tidak bersalah, dan ini bisa menjadi bentuk penindasan baru," imbuhnya.

Ketiga, perampasan aset berantas korupsi. Perampasan Aset akan menjadi instrumen hukum yang konstitusional, adil, dan efektif, serta tidak dapat lagi dijadikan alat politik untuk menjatuhkan lawan. “Perampasan aset harus menjadi jalan menuju keadilan dan pemberantasan korupsi, bukan alat kriminalisasi untuk memiskinkan lawan politik. Hukum harus ditegakkan dengan menjunjung tinggi keadilan substantif, serta melindungi keluarga dan pihak yang tidak bersalah," pungkasnya.

Prof Henry menyebut usulan revisi yang diajukan bertujuan:
1. Menutup celah kriminalisasi politik dalam RUU Perampasan Aset.
2. Melindungi keluarga dan pihak ketiga yang tidak bersalah.
3. Menjamin due process of law melalui pengadilan perdata.
4. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lewat lembaga independen dan audit BPK.
5. Memberikan sanksi tegas bagi aparat atau pejabat yang menyalahgunakan kewenangan.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Rekomendasi
Israel Melarang Seruan...
Israel Melarang Seruan Azan di Masjid Ibrahimi Hebron, Sudah Hari Kelima
Amalan Jumat: Raih Cahaya...
Amalan Jumat: Raih Cahaya dengan Membaca Surat Al-Kahfi
Brasil Resmi Gugat Keputusan...
Brasil Resmi Gugat Keputusan VAR ke FIFA, Gol Lionel Messi Ikut Terseret
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
Awas Hati-Hati, Kenali...
Awas Hati-Hati, Kenali 5 Bakteri yang Menyebabkan Diare
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved