Politik Hukum Perampasan Aset

Jum'at, 12 September 2025 - 08:18 WIB
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
Romli Atmasasmita

RUU Perampasan Aset telah disetujui dan disahkan menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025 yang merupakan imbas 17+8 Tuntutan Rakyat yang telah disampaikan sekelompok masyarakat di hadapan DPR RI. Kita patut bersyukur bahwa pemerintah dan DPR RI telah memasukkannya ke dalam Prolegnas 2025, dengan harapan terbesar dapat mengurangi korupsi di Indonesia dengan tujuan menciptakan kesejahteraan bagi 270 juta jiwa penduduk Indonesia.



Di dalam Draf RUU Perampasan Aset terdapat ketentuan baru yang berbeda secara fundamental dengan pendekatan yang lazim digunakan di dalam sistem perundang-undangan di Indonesia, yaitu pendekatan yang dikenal dalam referensi pencegahan dan pemberantasan korupsi transnasional yaitu, In Rem Forfeiture(IRF) atau Perampasan Aset atas Harta Kekayaan tanpa harus melalui putusan pengadilan pidana atau penghukuman (terhadap subjek pemiliknya) melainkan yang disasar adalah harta kekayaan yang tidak dapat dibuktikan keabsahan kepemilikan oleh setiap orang terutama pemangku jabatan negara dari tingkat pusat sampai di daerah-daerah kota/kabupaten.

Pendekatan IRF telah dipraktikkan dalam proses peradilan di Australia dan negara-negara Eropa dan Amerika Serikat. Pendekatan itu berhasil mencegah dan mengatasi potensi korupsi atau penumpukan harta kekayaan secara tidak sah dan bertentangan dengan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. Di dalam RUU Perampasan Aset telah diatur mengenai beberapa ketentuan penting selain definisi-definisi istilah-istilah kunci seperti aset, perampasan, prosedur penelusuran, pemblokiran, penyitaan, dan perampasan aset. Ada juga wewenang pengadilan dan pengajuan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), dan kerja sama internasional dalam pengembalian aset lintas batas negara.

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Perampasan Aset Rampung di 2025

Merujuk pada ketentuan yang bersifat strategis dan relatif baru dalam sistem hukum dan sistem peradilan di Indonesia, dapat dikatakan bahwa pemberlakuan UU Perampasan Aset memerlukan tenggang waktu yang cukup, khususnya untuk meluaskan pemahamannya terutama di kalangan praktisi hukum termasuk advokat, sehingga dapat dicegah kemungkinan efek samping negatif di dalam pelaksanaan UU Perampasan Aset. Apalagi, mengingat praktik peradilan pidana selama ini belum menunjukkan perubahan penting, baik dalam sikap dan perilaku aparatur hukum maupun praktisi hukum pada umumnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!