Yusril Sarankan TNI Buka Dialog dengan Ferry Irwandi

Kamis, 11 September 2025 - 19:35 WIB
Menurut Yusril, putusan MK tersebut memaknai norma Pasal 27A UU ITE dengan merujuk pada Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang mengatur bahwa korban pencemaran nama baik adalah individu (natuurlijk person), bukan badan hukum atau institusi.

Baca Juga: Akhir Kisah 5 Menteri di Kabinet Merah Putih

"Saya kira keinginan TNI untuk berkonsultasi dengan Polri harus diapresiasi agar tidak salah langkah. Jawaban Polri yang merujuk kepada putusan MK tersebut juga sudah benar secara hukum. Karena itu, menurut saya persoalan ini sebaiknya dianggap selesai," jelasnya.

Sebelumnya, Dansatsiber Mabes TNI Brigjen TNI Juintah Omboh (JO) Sembiring melakukan konsultasi dengan jajaran polisi di Polda Metro Jaya, terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan CEO Malaka Project Ferry Irwandi, pada Senin (8/9/2025). TNI memandang ada pernyataan Ferry di ruang publik yang diduga berisi upaya provokatif.

"Intinya, ada dugaan pernyataannya di ruang publik, baik melalui media sosial maupun wawancara, yang berisi upaya-upaya provokatif, fitnah, kebencian, serta disinformasi yang dimanipulasi dengan framing untuk menciptakan persepsi dan citra negatif," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah saat dihubungi, Rabu (10/9/2025).

Dia menambahkan, perbuatan yang dilakukan Ferry mendiskreditkan TNI dan meresahkan masyarakat. Hal itu dianggap bisa mengadu domba masyarakat dengan aparat. "Berpotensi memecah belah persatuan, mengadu domba antara masyarakat dengan aparat, maupun antara aparat TNI dengan Polri," ujarnya.

Namun setelah ditelaah, Polda Metro Jaya menganggap laporan TNI atas Ferry tak bisa diproses hukum, lantaran adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan begitu, TNI menghargai ketentuan UU yang berlaku dan akan menimbang langkah hukum secara cermat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!