Nadiem Tersangka, Mantan Hakim: Korupsi Tak Harus Menguntungkan Diri Sendiri
Kamis, 11 September 2025 - 15:48 WIB
Untuk itulah, walaupun pengacara Nadiem menyebut klien tidak menerima aliran dana tidak berarti menghapus unsur-unsur pidana lainnya. “Walaupun itu (tidak menerima aliran dana) menjadi sesuatu yang dipertimbangkan hakim, itu lain soal sebagai hal yang meringankan,” katanya.
Hal ini disampaikan Maruarar menanggapi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Nadiem sebagai tersangka pengadaan laptop chromebook. Kasus yang terjadi saat Nadiem menjabat menteri di Kemenbudristek ini diduga merugikan negara Rp1,9 triliun.
Pengacara Nadiem Makarim, Hotman Paris mengungkapkan, tidak ada satu sen pun baik dari segi bukti rekening bank maupun dari segi saksi yang menyatakan Nadiem pernah terima uang terkait pengadaan laptop chromebook, termasuk tidak ada bukti ada unsur Nadiem memperkaya diri.
Menurut Maruarar, dalam perkara tindak pidana korupsi tidak perlu ada mens rea (niat jahat), namun dilihat pada perbuatannya. Dia mencontohkan dengan seseorang yang tidak sengaja menabrak seseorang hingga meninggal. Pelaku tetap harus dihukum walaupun tidak sengaja menabraknya.
“Dia tidak punya niat jahat, tetapi lalai. Kalaupun tidak ada kesengajaan ya tetap harus dihukum,” katanya.
Hal ini disampaikan Maruarar menanggapi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Nadiem sebagai tersangka pengadaan laptop chromebook. Kasus yang terjadi saat Nadiem menjabat menteri di Kemenbudristek ini diduga merugikan negara Rp1,9 triliun.
Pengacara Nadiem Makarim, Hotman Paris mengungkapkan, tidak ada satu sen pun baik dari segi bukti rekening bank maupun dari segi saksi yang menyatakan Nadiem pernah terima uang terkait pengadaan laptop chromebook, termasuk tidak ada bukti ada unsur Nadiem memperkaya diri.
Menurut Maruarar, dalam perkara tindak pidana korupsi tidak perlu ada mens rea (niat jahat), namun dilihat pada perbuatannya. Dia mencontohkan dengan seseorang yang tidak sengaja menabrak seseorang hingga meninggal. Pelaku tetap harus dihukum walaupun tidak sengaja menabraknya.
“Dia tidak punya niat jahat, tetapi lalai. Kalaupun tidak ada kesengajaan ya tetap harus dihukum,” katanya.
Lihat Juga :