Nadiem Tersangka, Mantan Hakim: Korupsi Tak Harus Menguntungkan Diri Sendiri
Kamis, 11 September 2025 - 15:48 WIB
Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan menilai dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak bisa dilihat hanya semata-mata dia tidak mendapatkan aliran dana proyek laptop. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan menilai dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak bisa dilihat hanya semata-mata dia tidak mendapatkan aliran dana proyek laptop chromebook. Unsur pidana juga harus dilihat dari kelalaian maupun adanya pihak lain yang diuntungkan dari proyek tersebut.
Maruarar menjelaskan, merujuk pada ketentuan UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 2, korupsi itu tidak hanya memperkaya diri sendiri, tetapi juga memperkaya orang lain. Jika Nadiem yang saat itu menjabat menteri mengeluarkan sebuah kebijakan yang menguntungkan orang lain, maka sebagai pimpinan dia harus bertanggung jawab.
Baca juga: Nadiem Tersangka Korupsi Chromebook, Jimly: Kalau Lagi Berkuasa, Jangan Sombong
“Kalau kebijakan atau proyek tersebut menyalahi aturan maka sebagai atasan harus bertanggung jawab,” ujar Maruarar, Kamis (11/9/2025).
Maruarar menjelaskan, merujuk pada ketentuan UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 2, korupsi itu tidak hanya memperkaya diri sendiri, tetapi juga memperkaya orang lain. Jika Nadiem yang saat itu menjabat menteri mengeluarkan sebuah kebijakan yang menguntungkan orang lain, maka sebagai pimpinan dia harus bertanggung jawab.
Baca juga: Nadiem Tersangka Korupsi Chromebook, Jimly: Kalau Lagi Berkuasa, Jangan Sombong
“Kalau kebijakan atau proyek tersebut menyalahi aturan maka sebagai atasan harus bertanggung jawab,” ujar Maruarar, Kamis (11/9/2025).
Lihat Juga :