KPK Temukan Niat Jahat Dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan Menjadi 50:50

Rabu, 10 September 2025 - 00:04 WIB
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut ditemukan niat jahat dalam pembagian kuota haji. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut terdapat niat jahat terkait pembagian kuota haji tambahan menjadi 50:50. KPK menilai pembagian kuota haji itu tidak serta merta dilakukan.

"Setelah kita telusuri, ada niat jahatnya. Jadi, tidak hanya pembagian ini dilakukan begitu saja," ungkap Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa (9/9/2025).



Asep menjelaskan kebijakan membagi kuota haji tambahan menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% haji khusus dilatarbelakangi adanya komunikasi antara para pihak terlebih dahulu. Hal inilah yang dinilai sebagai niat jahat. "Pembagian menjadi 50%, 50% atau 10 ribu, 10 ribu, itu karena memang ada sejak awal ada komunikasi antara para pihak," ucapnya.

Baca juga: 8 Jam Diperiksa KPK, Ustaz Khalid Basalamah: Posisi Kami Ini Korban PT Muhibah

Adapun komunikasi itu dilakukan oleh pihak asosiasi travel penyelenggara haji dengan oknum di Kementerian Agama (Kemenag). Pembagian kuota haji tambahan ini menurutnya menyimpang dari aturan hukum yang berlaku.

"Yaitu pihak asosiasi dengan oknum di Kementerian Agama, sehingga hasilnya dibuatlah prosentasinya menjadi 50 persen, 50 persen menyimpang dari Undang-Undang," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!