Dukung Hasil Silatnas Ulamail Kakbah, Majelis Pakar PPP Kaltim Dorong Figur Berkualitas

Selasa, 09 September 2025 - 19:39 WIB
a. Syarat Calon Ketua Umum terbuka bagi tokoh diluar kader PPP sepanjang memiliki pengalaman pernah menduduki jabatan puncak di pemerintahan baik Eksekutif, Legislatif maupun Yudikatif di tingkat nasional;

b. Memiliki pemahaman ilmu keagamaan yang baik;

c. Muktamar dilaksanakan untuk memilih Majelis Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dengan jumlah maksimal 17 orang.

d. Majelis Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) berwewenang memilih Ketua Umum dan Ketua-ketua Majelis DPP yang disahkan di Muktamar.

6. Perubahan AD/ART sebagaimana dimaksud poin 4, berlaku sejak ditetapkan di Muktamar X tahun 2025;

7. Pimpinan Majelis dan Mahkamah yang terdiri atas: (1) Majelis Kehormatan, (2) Majelis Syari’ah, (3) Majelis Pakar, (4) Majelis Pertimbangan dan (5) Mahkamah Partai DPP Partai Persatuan Pembangunan akan membentuk tim perumus perubahan AD/ART yang kemudian disosialisasikan kepada peserta Muktamar.

Demikian Pernyataan, Rekomendasi dan Keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Silaturahmi Nasional (Silatnas) Ulamail Ka’bah ini ditetapkan untuk dijalankan dengan sebaik-baiknya demi kepentingan bangsa dan Partai Persatuan Pembangunan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!