Sejarah TGPF di Indonesia, 6 Kali Dibentuk Siapa Saja Anggotanya?
Senin, 08 September 2025 - 13:49 WIB
Desakan pembentukan TGPF muncul untuk mengungkap dalang demo ricuh yang merembet ke aksi anarkis berupa perusakan, penjarahan dan pembakaran di Jakarta dan sejumlah daerah pada akhir Agustus 2025. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Desakan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) muncul untuk mengungkap dalang demo ricuh yang merembet ke aksi anarkis di Jakarta dan sejumlah daerah pada akhir Agustus 2025. Di antaranya berupa aksi massa perusakan, pembakaran dan penjarahan fasilitas umum dan rumah anggota DPR (Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Uya Kuya) serta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Desakan pembentukan TGPF itu di antaranya disampaikan pengamat politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting dalam podcast To The Po!nt Aja! di YouTube SindoNews. “Pemerintah harus membuat tim gabungan pencari fakta untuk mengungkap ini dan itu melibatkan banyak pihak termasuk akademisi dan kita-kita ini yang punya kepedulian. Jangan semua dari pemerintah dan partai politik, sementara mereka punya kepentingan berbeda. Jadi salah satu kuncinya, buat Tim Pencari Fakta Independen dalam kasus ini,” kata Selamat Ginting dikutip Senin (8/9/2025).
Baca juga: 43 Orang Jadi Tersangka Perusuh Demo Ricuh di Jakarta, 1 Orang Masih Diburu
Selamat Ginting meminta aparat intelijen mencari aktor pelaku kerusuhan ini. Aparat harus bisa memisahkan dan membedakan antara pengunjuk rasa dengan perusuh. “Saya menyarankan pemerintah membentuk tim pencari fakta untuk mengungkap kerusuhan ini,” tegasnya.
Desakan yang sama disampaikan Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi yang menyatakan, Presiden Prabowo atau pemerintah harus segera membentuk TGPF yang kredibel untuk mengungkap fakta yang sebenarnya dalam demo ricuh berujung aksi anarkis tersebut. Termasuk menemukan pola gerakan, dan memisahkan penyampaian aspirasi demokratis dan kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum yang dijamin oleh konstitusi negara dari agenda-agenda politik terselubung yang menungganginya.
“Kedua, publik dan setiap warga negara memiliki hak untuk tahu (rights to know) dan merupakan subjek yang berhak atas perlindungan dan rasa aman. Presiden mungkin sudah memiliki data dan analisis serta telah menyusun langkah-langkah antisipatif lanjutan berkenaan dengan dinamika eskalatif yang terjadi,” kata Hendardi.
Dia menegaskan bahwa keterbukaan mesti ditunaikan oleh pemerintah dan mekanisme partisipasi bermakna (meaningful participation) mesti dibuka seluas-luasnya. "Dengan melibatkan para pakar, masyarakat sipil, akademisi, tokoh agama, pekerja media, aparat penegak hukum dan elemen sipil relevan lainnya,” ujarnya.
Baca juga: TikToker Penghasut Massa Jarah Rumah Sahroni, Puan, Eko Patrio, hingga Uya Kuya Ditahan di Rutan Bareskrim
Oleh karena itu, kata Hendardi, potensi penanganan yang gebyah uyah atau salah sasaran harus diminimalisasi, bahkan dihentikan. TGPF dapat menjadi dasar untuk memastikan hak untuk tahu masyarakat atas peristiwa itu dan menciptakan rasa aman yang otenti
Desakan pembentukan TGPF itu di antaranya disampaikan pengamat politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting dalam podcast To The Po!nt Aja! di YouTube SindoNews. “Pemerintah harus membuat tim gabungan pencari fakta untuk mengungkap ini dan itu melibatkan banyak pihak termasuk akademisi dan kita-kita ini yang punya kepedulian. Jangan semua dari pemerintah dan partai politik, sementara mereka punya kepentingan berbeda. Jadi salah satu kuncinya, buat Tim Pencari Fakta Independen dalam kasus ini,” kata Selamat Ginting dikutip Senin (8/9/2025).
Baca juga: 43 Orang Jadi Tersangka Perusuh Demo Ricuh di Jakarta, 1 Orang Masih Diburu
Selamat Ginting meminta aparat intelijen mencari aktor pelaku kerusuhan ini. Aparat harus bisa memisahkan dan membedakan antara pengunjuk rasa dengan perusuh. “Saya menyarankan pemerintah membentuk tim pencari fakta untuk mengungkap kerusuhan ini,” tegasnya.
Desakan yang sama disampaikan Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi yang menyatakan, Presiden Prabowo atau pemerintah harus segera membentuk TGPF yang kredibel untuk mengungkap fakta yang sebenarnya dalam demo ricuh berujung aksi anarkis tersebut. Termasuk menemukan pola gerakan, dan memisahkan penyampaian aspirasi demokratis dan kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum yang dijamin oleh konstitusi negara dari agenda-agenda politik terselubung yang menungganginya.
“Kedua, publik dan setiap warga negara memiliki hak untuk tahu (rights to know) dan merupakan subjek yang berhak atas perlindungan dan rasa aman. Presiden mungkin sudah memiliki data dan analisis serta telah menyusun langkah-langkah antisipatif lanjutan berkenaan dengan dinamika eskalatif yang terjadi,” kata Hendardi.
Dia menegaskan bahwa keterbukaan mesti ditunaikan oleh pemerintah dan mekanisme partisipasi bermakna (meaningful participation) mesti dibuka seluas-luasnya. "Dengan melibatkan para pakar, masyarakat sipil, akademisi, tokoh agama, pekerja media, aparat penegak hukum dan elemen sipil relevan lainnya,” ujarnya.
Baca juga: TikToker Penghasut Massa Jarah Rumah Sahroni, Puan, Eko Patrio, hingga Uya Kuya Ditahan di Rutan Bareskrim
Oleh karena itu, kata Hendardi, potensi penanganan yang gebyah uyah atau salah sasaran harus diminimalisasi, bahkan dihentikan. TGPF dapat menjadi dasar untuk memastikan hak untuk tahu masyarakat atas peristiwa itu dan menciptakan rasa aman yang otenti
Lihat Juga :