Eks Kepala BPBK Bengkulu Buronan ke-66 yang Berhasil Ditangkap Kejagung

Jum'at, 11 September 2020 - 18:40 WIB
Kejagung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu berhasil menangkap seorang buronan perkara tindak pidana korupsi atas nama Imron Rosadi, di Bogor. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tim Adyhaksa Monitoring Centre (AMC) Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu berhasil mengamankan dan menangkap seorang buronan perkara tindak pidana korupsi atas nama Imron Rosadi di tempat tinggalnya di Griya Alam Sentul, Bogor, Jawa Barat.

(Baca juga: Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Perkara Djoko Tjandra ke Bareskrim)



Imron Rosadi merupakan mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kota (BPBK) Kota Bengkulu dan dia buronan ke-66 yang berhasil ditangkap Kejagung, dalam kapasitasnya sebagai terpidana kasus tindak pidana korupsi senilai Rp1,87 miliar.

(Baca juga: Kejagung Berhasil Tangkap DPO ke-65 di Tahun 2020 Ini)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!