Eks Kepala BPBK Bengkulu Buronan ke-66 yang Berhasil Ditangkap Kejagung

Jum'at, 11 September 2020 - 18:40 WIB
"Yang bersangkutan berhasil ditangkap atau diamankan di tempat tinggalnya tanpa perlawanan dan rencananya akan diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bengkulu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono melalui siaran persnya, Jumat (11/9/2020).

Hari mengungkapkan Mahkamah Agung (MA) telah memutus Imron bersalah berdasarkan Putusan MA Nomor : 379K/Pid.Sus /2012 tertanggal 14 Februari 2013. MA menyatakan, Imron bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Sementara itu, Bidang Intelijen Kejagung menggulirkan "Program Tangkap Buronan" (Tabur) 32.1 guna memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!