Kemenkum Terbitkan SK Pengesahan Kepemimpinan Misbakhun sebagai Ketum SOKSI

Minggu, 07 September 2025 - 12:54 WIB
Kementerian Hukum menerbitkan SK yang mengesahkan Mukhamad Misbakhun sebagai Ketua Umum SOKSI periode 2025-2030. Foto/istimewa
JAKARTA - Kementerian Hukum (Kemenkum) menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan Mukhamad Misbakhun sebagai Ketua Umum Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) periode 2025-2030. SK ini menjadi bukti kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan mengakhiri perdebatan yang selama ini terjadi.

"Penerbitan SK Kemenkumham Nomor AHU-0001556.AH.01.08. Tahun 2025 ini mengukuhkan kepengurusan yang sah dan legitimate. Ini adalah penegasan bahwa negara hadir untuk menegakkan supremasi hukum," ujar Ketua Tim Hukum SOKSI di Jakarta Purwoko, Minggu (7/9/2025).



Purwoko menjelaskan, pengesahan ini tidak hanya bersandar pada SK Kemenkum, tetapi juga memiliki dua pilar legitimasi yang tidak terbantahkan. Menurut Purwoko, Mukhamad Misbakhun terpilih secara sah dan demokratis melalui Musyawarah Nasional (Munas) XII SOKSI 2025, yang telah dilaksanakan di Jakarta, pada 19-21 Mei 2025 lalu.

Baca juga: Golkar Tegaskan Hanya Akui SOKSI Kubu Misbakhun, Tutup Ruang Dualisme

Ketua Bidang Organisasi Kemasyarakatan DPP Partai Golkar Fahd Elfouz Arafiq menegaskan SK Kementerian Hukum ini mengakhiri semua perdebatan dan membuktikan SOKSI yang sah dan diakui sebagai salah satu pendiri Golkar hanyalah yang dipimpin oleh Misbakhun.

Adapun, SK Kemenkumham secara spesifik mengesahkan hasil Munas tersebut, dengan Misbakhun sebagai Ketua Umum, Puteri Anetta Komarudin sebagai Sekretaris Jenderal, dan Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra sebagai Bendahara Umum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!