Kejagung Dalami Aliran Dana Tersangka Nadiem di Kasus Pengadaan Laptop
Jum'at, 05 September 2025 - 13:11 WIB
"Pasti kita lakukan penyitaan juga tentunya terkait penyidikan ini sejumlah dokumen terkait pengadaan di Kemendikbud," kata Anang.
Selain Nadiem, Kejagung telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop. Mereka yakni Sri Wahyuningsih sebagai Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Mulyatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek, Jurist Tan selaku Staf Khusus Nadiem Makarim, serta Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi.
Sekadar diketahui, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nadiem tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp600 miliar.
Laporan itu disampaikan Nadiem pada 22 Februari 2025 sebagai laporan akhir menjabat sebagai Mendikbudristek.
Selain Nadiem, Kejagung telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop. Mereka yakni Sri Wahyuningsih sebagai Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Mulyatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek, Jurist Tan selaku Staf Khusus Nadiem Makarim, serta Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi.
Sekadar diketahui, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nadiem tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp600 miliar.
Laporan itu disampaikan Nadiem pada 22 Februari 2025 sebagai laporan akhir menjabat sebagai Mendikbudristek.
(jon)
Lihat Juga :