Kejagung Dalami Aliran Dana Tersangka Nadiem di Kasus Pengadaan Laptop
Jum'at, 05 September 2025 - 13:11 WIB
loading...
Kejagung menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop. Pengumuman Nadiem sebagai tersangka dilakukan pada Kamis (4/9/2025). Foto: Isra Triansyah
A
A
A
JAKARTA - Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik tengah mendalami aliran dana yang diterima mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Pengumuman Nadiem sebagai tersangka dilakukan pada Kamis (4/9/2025).
"Itu masih didalami ya semuanya. Jangan dikira-kira, ini masih pendalaman," ujarnya, Jumat (5/9/2025).
Baca juga: Jadi Tersangka Pengadaan Laptop, Kekayaan Nadiem di LHKPN Tercatat Rp600 Miliar
Penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan pascapenyidik Jampidsus Kejagung melakukan pemeriksaan saksi, ahli, petunjuk, alat bukti, hingga barang bukti. Penyidik juga telah menyita dokumen dari Nadiem pada kasus tersebut.
"Pasti kita lakukan penyitaan juga tentunya terkait penyidikan ini sejumlah dokumen terkait pengadaan di Kemendikbud," kata Anang.
Selain Nadiem, Kejagung telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop. Mereka yakni Sri Wahyuningsih sebagai Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Mulyatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek, Jurist Tan selaku Staf Khusus Nadiem Makarim, serta Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi.
Sekadar diketahui, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nadiem tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp600 miliar.
Laporan itu disampaikan Nadiem pada 22 Februari 2025 sebagai laporan akhir menjabat sebagai Mendikbudristek.
"Itu masih didalami ya semuanya. Jangan dikira-kira, ini masih pendalaman," ujarnya, Jumat (5/9/2025).
Baca juga: Jadi Tersangka Pengadaan Laptop, Kekayaan Nadiem di LHKPN Tercatat Rp600 Miliar
Penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan pascapenyidik Jampidsus Kejagung melakukan pemeriksaan saksi, ahli, petunjuk, alat bukti, hingga barang bukti. Penyidik juga telah menyita dokumen dari Nadiem pada kasus tersebut.
"Pasti kita lakukan penyitaan juga tentunya terkait penyidikan ini sejumlah dokumen terkait pengadaan di Kemendikbud," kata Anang.
Selain Nadiem, Kejagung telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop. Mereka yakni Sri Wahyuningsih sebagai Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Mulyatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek, Jurist Tan selaku Staf Khusus Nadiem Makarim, serta Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi.
Sekadar diketahui, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nadiem tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp600 miliar.
Laporan itu disampaikan Nadiem pada 22 Februari 2025 sebagai laporan akhir menjabat sebagai Mendikbudristek.
(jon)
Lihat Juga :