PAN Ajukan Penghentian Gaji Eko Patrio-Uya Kuya ke Setjen DPR dan Kemenkeu

Rabu, 03 September 2025 - 09:57 WIB
Di sisi lain, Putri berkata, langkah ini juga bagian dari upaya menjaga marwah DPR RI sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, dengan tetap mengedepankan proses yang adil, transparan, dan sesuai mekanisme resmi.

"Fraksi PAN menekankan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya menjaga marwah DPR RI sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, dengan tetap mengedepankan proses yang adil, transparan, dan sesuai mekanisme resmi," pungkasnya.

Sebelumnya, Partai Amanat Nasional (PAN) resmi menonaktifkan dua kadernya, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya, dari keanggotaan DPR RI. Keputusan ini berlaku mulai Senin, 1 September 2025.

"DPP PAN memutuskan menonaktifkan Saudara Eko Hendro Purnomo dan Saudara Surya Utama sebagai Anggota DPR RI Fraksi PAN, terhitung sejak 1 September 2025,” ujar Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, dalam pernyataan video yang diunggah akun Instagram resmi @amanatnasional, Minggu (31/8/2025).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!