PAN Ajukan Penghentian Gaji Eko Patrio-Uya Kuya ke Setjen DPR dan Kemenkeu

Rabu, 03 September 2025 - 09:57 WIB
Fraksi PAN ajukan penghentian gaji dan fasilitas Eko Patrio dan Uya Kuya ke Setjen DPR dan Kemenkeu. Foto/Istimewa
JAKARTA - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI telah mengajukan permintaan resmi penghentian seluruh hak yang melekat pada jabatan, termasuk gaji, tunjangan, dan fasilitas Eko Hendro Purnomo ( Eko Patrio ) dan Surya Utama ( Uya Kuya ) selaku anggota legislator nonaktif. Hal itu diajukan ke Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ketua Fraksi PAN DPR RI Putri Zulkifli Hasan menjelaskan, langkah ini menegaskan komitmen Fraksi PAN untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas di lembaga legislatif.



"Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status non-aktif dihentikan selama status tersebut berlaku. Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik," kata Putri dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).

Baca Juga: PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!