Ini Arti Dinonaktifkan Menurut UU MD3 yang Diberikan kepada 5 Anggota DPR

Senin, 01 September 2025 - 08:56 WIB
- Menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mengatakan, istilah nonaktif anggota DPR tidak dikenal dalam UU MD3. Upaya parpol menonaktifkan kadernya di DPR hanya kebijakan internal semata. “Bukan mekanisme hukum yang berdampak langsung pada status keanggotaan parlemen,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (31/8/2025).

Jadi, meski dinonaktifkan oleh partainya, 5 anggota DPR tersebut tetap sah sebagai anggota DPR dengan seluruh hak dan kewajibannya. “Mereka masih berhak menerima gaji dan fasilitas,” ucapnya.

Menurut Titi, semestinya demi menjaga marwah pribadi dan kredibilitas partai, anggota DPR yang bersangkutan sebaiknya memilih mengundurkan diri secara sukarela. “Itu lebih terhormat dan memberi kepastian hukum sekaligus sikap etis sekaligus tanggung jawab kepada publik,” katanya.

Sementara, Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya menuturkan penonaktifan anggota DPR bukan pilihan yang tepat. “Harusnya dimulai dari kesadaran. Kalau hanya sebatas pada meredam kemarahan publik, artinya kan ini keterpaksaan. Ini hanya kebetulan viral,” ujar Toto, sapaan akrab Yunarto Wijaya dalam sebuah tayangan televisi.

Meski demikian, dia mengapresiasi tindakan cepat parpol menonaktifkan anggota DPR yang memicu kemarahan publik. Momen ini bisa menjadi peluang perbaikan dalam parpol.

Menurut Toto, masalah yang membuat masyarakat marah bukan sekadar di lembaga legislatif, tetapi juga di lembaga lain dengan sejumlah kebijakan kontroversialnya. “Ada beberapa kebijakan yang sifatnya kontroversial dan seakan-akan publik tidak tahu cara menyalurkan aspirasi ketika ingin mengkritik,” ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!