Ini Arti Dinonaktifkan Menurut UU MD3 yang Diberikan kepada 5 Anggota DPR

Senin, 01 September 2025 - 08:56 WIB
loading...
Ini Arti Dinonaktifkan...
Lima anggota DPR dinonaktifkan oleh partai politiknya buntut pernyataan kontroversial yang memicu kemarahan publik hingga berujung amuk massa. Bagaimana istilah dinonaktifkan ini menurut UU MD3? Foto: Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Lima anggota DPR dinonaktifkan oleh partai politiknya buntut pernyataan kontroversial yang memicu kemarahan publik hingga berujung amuk massa. Kelimanya yakni Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (PAN), Surya Utama alias Uya Kuya (PAN), Ahmad Sahroni (Partai Nasdem), Nafa Urbach (Partai Nasdem), dan Adies Kadier (Partai Golkar).

Mereka adalah anggota DPR periode 2024-2029. Lalu, apakah istilah dinonaktifkan ini tercantum dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) yang telah diubah melalui UU No 13 Tahun 2019?

Baca juga: Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari Jabatan Anggota DPR

Dengan dinonaktifkan partainya, bagaimana hak dan kewajiban mereka sebagai anggota DPR selanjutnya? Berikut penjelasannya.

Mengacu UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang telah diubah melalui UU No 13 Tahun 2019, sebenarnya tidak ada ketentuan penonaktifan anggota DPR.

Berdasarkan UU tersebut, pemberhentian status anggota DPR hanya melalui 3 hal yakni:
1. Pemberhentian Antarwaktu
2. Penggantian Antarwaktu
3. Pemberhentian Sementara

Anggota DPR berhenti antarwaktu karena:
- Meninggal dunia
- Mengundurkan diri atau
- Diberhentikan

Untuk Penggantian Antarwaktu (PAW) merupakan keputusan masing-masing partai. Sedangkan anggota DPR diberhentikan sementara karena:
- Menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau
- Menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mengatakan, istilah nonaktif anggota DPR tidak dikenal dalam UU MD3. Upaya parpol menonaktifkan kadernya di DPR hanya kebijakan internal semata. “Bukan mekanisme hukum yang berdampak langsung pada status keanggotaan parlemen,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (31/8/2025).


Jadi, meski dinonaktifkan oleh partainya, 5 anggota DPR tersebut tetap sah sebagai anggota DPR dengan seluruh hak dan kewajibannya. “Mereka masih berhak menerima gaji dan fasilitas,” ucapnya.

Menurut Titi, semestinya demi menjaga marwah pribadi dan kredibilitas partai, anggota DPR yang bersangkutan sebaiknya memilih mengundurkan diri secara sukarela. “Itu lebih terhormat dan memberi kepastian hukum sekaligus sikap etis sekaligus tanggung jawab kepada publik,” katanya.

Sementara, Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya menuturkan penonaktifan anggota DPR bukan pilihan yang tepat. “Harusnya dimulai dari kesadaran. Kalau hanya sebatas pada meredam kemarahan publik, artinya kan ini keterpaksaan. Ini hanya kebetulan viral,” ujar Toto, sapaan akrab Yunarto Wijaya dalam sebuah tayangan televisi.

Meski demikian, dia mengapresiasi tindakan cepat parpol menonaktifkan anggota DPR yang memicu kemarahan publik. Momen ini bisa menjadi peluang perbaikan dalam parpol.

Menurut Toto, masalah yang membuat masyarakat marah bukan sekadar di lembaga legislatif, tetapi juga di lembaga lain dengan sejumlah kebijakan kontroversialnya. “Ada beberapa kebijakan yang sifatnya kontroversial dan seakan-akan publik tidak tahu cara menyalurkan aspirasi ketika ingin mengkritik,” ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gantikan Febrie Adriansyah,...
Gantikan Febrie Adriansyah, Kuntadi Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Publik
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
DPR Minta KPK Transparan...
DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Menhut
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
BGN Nunggak ke Pihak...
BGN Nunggak ke Pihak Ketiga Rp1,6 Triliun pada 2025, Ada untuk EO hingga Jasa Konsultan
DPR Targetkan RUU Perampasan...
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Dibahas dan Disahkan Tahun Ini
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
Mahasiswa Kembali Turun...
Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, Bawa 3 Tuntutan
Ribuan Titik Panas Kepung...
Ribuan Titik Panas Kepung Kalimantan, Legislator PDIP Desak Optimalisasi Penanganan Karhutla
Rekomendasi
Perkuat Desa Bugisan...
Perkuat Desa Bugisan Klaten, Pendapatan UMKM di Wisata Candi Plaosan Meningkat
Eksplorasi Menyeluruh...
Eksplorasi Menyeluruh Thailand: Keseruan Berwisata di Bangkok dan Pattaya
Wali Kota Sadiq Khan...
Wali Kota Sadiq Khan Sebut Netanyahu Pelaku Genosida dan Tidak Diterima di London
Berita Terkini
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Penipuan Kursus Bahasa...
Penipuan Kursus Bahasa Arab dengan Bonus Umrah Dilaporkan ke Bareskrim, Korban Rugi Ratusan Juta
Apresiasi Kejagung Tegas...
Apresiasi Kejagung Tegas Panggil Eks Jampidsus, Sahroni: Bukti Kejaksaan Tidak Main-main!
Program Magang Nasional,...
Program Magang Nasional, Strategi Pemerintah Tekan Angka Pengangguran
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved