Kasus LPEI, Areal Tambang Seluas 1.500 Hektare Senilai Rp1,6 Triliun Disita KPK

Jum'at, 29 Agustus 2025 - 19:09 WIB
Sebelumnya, KPK mengumumkan sekaligus menahan Hendarto (HD) selaku pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pemberian kredit ini diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp1,7 triliun.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, Hendarto merupakan salah satu penerima manfaat kredit LPEI.

"KPK kembali menetapkan dan menahan satu tersangka yakni saudara HD selaku pemilik PT SMJL dan PT MAS pada grup PT BJU (Bara Jaya Utama) sebagai penerima manfaat kredit LPEI," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 28 Agustus 2025.

Dalam praktiknya, Hendarto diduga bersekongkol dengan dua pejabat LPEI untuk mencairkan kredit untuk dua perusahaannya. Untuk PT SMJL, pihak kreditur diduga dengan sengaja mengabaikan ketentuan dan prinsip-prinsip pembiayaan yang telah diatur dalam peraturan LPEI.

Baca juga: KPK Periksa Eks Stafsus Jokowi Arif Budimanta selama 10 Jam Sebagai Saksi Kasus LPEI
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!