Kasus LPEI, Areal Tambang Seluas 1.500 Hektare Senilai Rp1,6 Triliun Disita KPK

Jum'at, 29 Agustus 2025 - 19:09 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan telah menyita areal konsesi tambang seluas 1.500 hektare senilai Rp1,6 triliun terkait kasus LPEI. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita areal konsesi tambang batu bara PT Kalimantan Prima Nusantara seluas 1.500 hektare. Nilai aset tersebut ditaksir mencapai Rp1,6 triliun.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penyitaan tersebut terkait kasus dugaan pemberian kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS). "Penyitaan ini dibutuhkan untuk pembuktian dalam proses penyidikan perkara ini," kata Budi, Jumat (29/8/2025).



Budi melanjutkan, penyitaan juga dalam rangka langkah awal dalam pemulihan aset dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. "KPK masih terus melakukan penyidikan perkara LPEI untuk debitur-debitur lainnya," ujarnya.

Baca juga: KPK Panggil Mantan Jamintel Kejagung Edwin Pamimpin Situmorang sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi LPEI
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!