Kejagung Tetapkan Riza Chalid Tersangka Pencucian Uang
Kamis, 21 Agustus 2025 - 20:44 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan M Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina. Foto/SindoNews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan M Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina. Dia ditetapkan tersangka pada 11 Juli 2025.
"Sudah (tersangka TPPU) sejak juli 2025," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi, Kamis (21/8/2025).
Selain Riza Chalid, 8 orang juga dijadikan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023.
Baca juga: Said Didu Ungkit Riza Chalid Pernah Jadi Tamu VVIP Pernikahan Gibran Rakabuming Raka
"Sudah (tersangka TPPU) sejak juli 2025," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi, Kamis (21/8/2025).
Selain Riza Chalid, 8 orang juga dijadikan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023.
Baca juga: Said Didu Ungkit Riza Chalid Pernah Jadi Tamu VVIP Pernikahan Gibran Rakabuming Raka
Lihat Juga :